KALBARSATU.ID – Reserse Narkotika Polres Kubu raya menangkap jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Terduga pelaku berinisial ID alias BJ (35) yang beralamat di Kecamatan Rasau Selasa 12 Januari 2021.
Dari hasil laporan masyarakat, tersangka ID alias BJ (35) kerap kali menjual barang haram tersebut di wilayah rasau jaya dan dirinya berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Rasau jaya.
Personel resnarkotika Polres Kubu Raya melakukan penangkapan dan pengeledahan disaksikan warga setempat di rumahnya.
Penangkapan ID alias BJ ini langsung dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Robert MT Damanik,SH.MH, bersama anggota setelah mendapat laporan masyarakat langsung lakukan penangkapan dan pengeledahan di rumah ID alias BJ.
Personel berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti! di antranya, 2 ( dua ) korek api gas, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 ( satu ) pipet plastik, 1 (satu) buah bong warna Hijau terbuat dari botol plastik.
Kemudian 4 (empat ) klip kecil transparan berisi sisa shabu, 1 (satu) Handphone merk VIVO warna Biru beserta kartu didalamnya yang di duga sebagai alat untuk bertransaksi barang haram tersebut.
” Bahwa benar didapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkoba di wilayah rasau jaya-Kubu Raya, lalu kami bersama team lakukan penyelidikan, dan hal hasil berhasil menangkap pelaku ID alias BJ (35) warga Rasau Jaya,”
“saat ini pelaku serta barang bukti sudah kita amankan dan segera kita lakukan pemeriksaan terkait kepemilikan narkoba jenis shabu, dan nantinya kita akan gelar perkara guna penetapan status tersangka kepada ID alias BJ ini,” jelas Damani.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya pelaku pengedar atau bandar narkoba di wilayah kab.kubu raya jangan segan-segan untuk melaporkan kepada kami satnarkotika di wilayah hukum polres kubu raya.#