Polres Kubu Raya ungkap 7 Tersangka Pengedar Narkoba dan 1 Kasus Penggelapan

- Publisher

Jumat, 19 Maret 2021 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana  S.I.K,M.H didampingi Kasatreskrim AKP Jatmiko dan Kasatresnarkoba Iptu Robert Damanik memimpin kegiatan Press Release di Aula Polres Kubu Raya, Jumat 19 Maret 2021.

i

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana  S.I.K,M.H didampingi Kasatreskrim AKP Jatmiko dan Kasatresnarkoba Iptu Robert Damanik memimpin kegiatan Press Release di Aula Polres Kubu Raya, Jumat 19 Maret 2021.

KUBU RAYA, KALBARSATU.ID – Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana  S.I.K,M.H didampingi Kasatreskrim AKP Jatmiko dan Kasatresnarkoba Iptu Robert Damanik memimpin kegiatan Press Release di Aula Polres Kubu Raya, Jumat 19 Maret 2021.

Kapolres mengungkapkan, Press release ini hasil pengungkapan kasus narkoba sebanyak tujuh tersangka dan kasus penggelapan satu tersangka.

“Ini merupakan pengungkapan dari satreskrim dan satnarkoba di bulan Januari hingga bulan Maret 2021,” ungkap Yani Permana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, kasat narkoba Iptu Robert Damanik mengungkapkan bahwa ke tujuh tersangka  pengedar dan pemakai narkoba tersebut.

Kata dia, Kasus yang berhasil diungkap satresnarkoba merupakan hasil dari pengembangan dan laporan masyarakat di berbagai TKP di wilayah hukum Polres Kubu raya.

“Dari ke tujuh tersangka tersebut berhasil diamankan barang Bukti 1,95 gram sabu, satu unit sepeda motor, plastik transparan, hanphone berbagai merk, korek api, pipa kaca kosong, timah rokok, uang tunai hasil Transaksi dan alat penghisap(bong),” tutur Robert Damanik.

Kata Robert, ketujuh tersangka tersebut kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Robert Damanik.

Kasus lain, Satreskrim menggelar satu tersangka pengelapan satu unit sepeda motor merk honda jenis Vario.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan cara dengan meminjam sepeda motor tersebut.

Kemudian sepeda motor itu tidak kembali dan digadaikan oleh tersangka ke wilayah Kabupaten Landak.

Kasat Reskrim Jatmiko mengatakan, bahwa atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 372 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.

“Dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah,” sebut Kasat Reskrim Jatmiko. #

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kafe dan Resto Terus Bertumbuh, Edi Kamtono: Wajar Pontianak Dijuluki Kota Seribu Warung Kopi
Puskesmas Sungai Raya Terima Bantuan Menkes, Dukung Agenda Digitalisasi
Tim SAR Gabungan Temukan Anak Tenggelam di Sungai Pawan
Wabup Sukiryanto Komitmen Wujudkan Rumah Ibadah Ramah Anak
Bupati Sujiwo Survei Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat
Kemenag Kalbar Apresiasi Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Sambas
Pengedar Sabu di Batu Ampar Ditangkap, Pelaku Lompat ke Sungai
Bahasan Sebut UMKM di Pontianak Berikan Kontribusi Nyata Bagi PAD

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:35 WIB

Puskesmas Sungai Raya Terima Bantuan Menkes, Dukung Agenda Digitalisasi

Rabu, 16 April 2025 - 20:27 WIB

Tim SAR Gabungan Temukan Anak Tenggelam di Sungai Pawan

Selasa, 15 April 2025 - 18:48 WIB

Wabup Sukiryanto Komitmen Wujudkan Rumah Ibadah Ramah Anak

Selasa, 15 April 2025 - 18:39 WIB

Bupati Sujiwo Survei Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat

Senin, 14 April 2025 - 17:30 WIB

Kemenag Kalbar Apresiasi Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Sambas

Berita Terbaru