Polres Kubu Raya ungkap 7 Tersangka Pengedar Narkoba dan 1 Kasus Penggelapan

- Publisher

Jumat, 19 Maret 2021 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana  S.I.K,M.H didampingi Kasatreskrim AKP Jatmiko dan Kasatresnarkoba Iptu Robert Damanik memimpin kegiatan Press Release di Aula Polres Kubu Raya, Jumat 19 Maret 2021.

i

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana  S.I.K,M.H didampingi Kasatreskrim AKP Jatmiko dan Kasatresnarkoba Iptu Robert Damanik memimpin kegiatan Press Release di Aula Polres Kubu Raya, Jumat 19 Maret 2021.

KUBU RAYA, KALBARSATU.ID – Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana  S.I.K,M.H didampingi Kasatreskrim AKP Jatmiko dan Kasatresnarkoba Iptu Robert Damanik memimpin kegiatan Press Release di Aula Polres Kubu Raya, Jumat 19 Maret 2021.

Kapolres mengungkapkan, Press release ini hasil pengungkapan kasus narkoba sebanyak tujuh tersangka dan kasus penggelapan satu tersangka.

“Ini merupakan pengungkapan dari satreskrim dan satnarkoba di bulan Januari hingga bulan Maret 2021,” ungkap Yani Permana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, kasat narkoba Iptu Robert Damanik mengungkapkan bahwa ke tujuh tersangka  pengedar dan pemakai narkoba tersebut.

Kata dia, Kasus yang berhasil diungkap satresnarkoba merupakan hasil dari pengembangan dan laporan masyarakat di berbagai TKP di wilayah hukum Polres Kubu raya.

“Dari ke tujuh tersangka tersebut berhasil diamankan barang Bukti 1,95 gram sabu, satu unit sepeda motor, plastik transparan, hanphone berbagai merk, korek api, pipa kaca kosong, timah rokok, uang tunai hasil Transaksi dan alat penghisap(bong),” tutur Robert Damanik.

Kata Robert, ketujuh tersangka tersebut kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Robert Damanik.

Kasus lain, Satreskrim menggelar satu tersangka pengelapan satu unit sepeda motor merk honda jenis Vario.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan cara dengan meminjam sepeda motor tersebut.

Kemudian sepeda motor itu tidak kembali dan digadaikan oleh tersangka ke wilayah Kabupaten Landak.

Kasat Reskrim Jatmiko mengatakan, bahwa atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 372 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.

“Dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah,” sebut Kasat Reskrim Jatmiko. #

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Mogok di Jembatan Kapuas 2 Kubu Raya, Lalu Lintas Lumpuh Dua Jam
Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030
Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir
Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan
KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:46 WIB

Truk Mogok di Jembatan Kapuas 2 Kubu Raya, Lalu Lintas Lumpuh Dua Jam

Minggu, 16 Februari 2025 - 23:18 WIB

Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030

Sabtu, 1 Februari 2025 - 05:22 WIB

Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir

Kamis, 26 Desember 2024 - 01:33 WIB

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Berita Terbaru