Polres Landak Tangkap Tersangka Kasus Pencabulan
LANDAK, KALBARSATU.ID – Polres Landak menangkap tiga tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur pada periode Februari 2021.
Dari tiga tersangka, dua di antaranya dilakukan oleh seorang ayah kepada anak tirinya.
“Dari dua kasus pencabulan oleh ayah tiri ini, satu diantaranya sudah dilakukan lebih dari lima kali sejak 2016 lalu.”
“Bahkan satu kasus lainnya hingga mengakibatkan sang anak hamil,” kata Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Sugiyono, saat keterangan persnya di ruang BKPM Polres Landak, Senin (1/3).
Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Mempawah Hulu. Sang ayah berinisial A, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.
Aksi cabulnya diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali pada periode Oktober-November 2020 dan Januari 2021.
“Jadi, kronologisnya adalah itu sebenarnya sudah melakukan lebih dari satu kali. Bahkan dari satu kejahatan itu, anak tirinya hamil enam bulan.”
“Dari peristiwa itu anaknya melaporkan ke ibu kandungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Sugiyono saat keterangan pers di ruang BKPM Polres Landak, Senin (1/3).
Ia menyebut, perbuatannya terbongkar atas keberanian sang anak mengadukan hal itu ke ibu kandungnya pada 22 Februari lalu.
Saat itu, sang ibu curiga karena anak sering mengeluhkan sakit pada perutnya.
Tak terima dengan hal tersebut, sang ibu lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Mempawah Hulu.
“Setelah itu kita lakukan pemeriksaan secara medis di RSUD Landak. Dan baru diketahui bahwa anaknya dalam kondisi hamil,” terang Kasat.
Sementara kasus kedua terjadi di Kecamatan Ngabang. Tak hanya sekali, tersangka R melancarkan aksinya berulang kali sejak 2016 lalu.
Perbuatan keji itu baru terungkap setelah sang anak memberanikan diri melaporkan hal tersebut kepada ibu kandungnya.
“Sang ibu kandung lalu melaporkan hal tersebut ke polisi. Tersangka langsung kami ringkus pada 12 Februari lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Sugiyono saat keterangan persnya, Senin (1/3).
Iptu Sugiyono mengatakan, aksi kejinya terakhir kali dilakukan pada 11 Februari lalu. Keesokan harinya, pihaknya langsung menangkap tersangka dan menggiringnya ke Mapolres Landak.
“Bahkan malam sebelum penangkapan, tersangka masih melakukan aksinya itu,” kata Kasat.
Pihaknya lalu melakukan visum kepada korban yang masih berusia 16 tahun tersebut. Hasilnya diketahui adanya bukti yang menyatakan adanya tindakan pencabulan terhadap sang anak.
Sementara pada kasus ketiga, terjadi di wilayah Kecamatan Kuala Behe. Tersangka berinisial M, menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 17 tahun hingga hamil. Tersangka melancarkan aksinya pada Januari 2020 lalu.
Kasus tersebut terungkap saat korban diketahui dalam kondisi hamil oleh keluarga pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, korban sudah dalam kondisi hamil 5 bulan. Pihak keluarga yang tak terima lalu melaporkan hal tersebut ke polisi.
Sugiyono mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan upaya pemanggilan kepada tersangka. Namun tersangka tak kunjung hadir. “Dipanggil tak hadir, tersangka kami amankan saat berada di Simpang Ampar, Kabupaten Sanggau,” jelasnya.
Ketiga tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Landak untuk mempertanggung jawabkan aksinya.
Kasat menerangkan, ketiga tersangka dikenakan pasal 76D UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak J0 pasal 81 ayat (1), ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, di tempat yang sama Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan kasus tersebut secara khusus ditangani di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pihaknya juga menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana, untuk memberikan trauma healing kepada korban.
“Termasuk pada pemeriksaan di kepolisian pun harus didampingi oleh orang tuanya, supaya tidak trauma terhadap kejadian tersebut,” ucap Kapolres.
Ia mengatakan, setelah berunding dengan keluarga, didapati keputusan bahwa korban akan dirawat langsung oleh sang ibu. Terutama bagi korban yang dalam kondisi hamil.
“Korban hamil sebelumnya kami minta untuk persetujuan keluarga apakah akan ditangani di shelter dengan bekerja sama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana.”
“Perawatan di shelter diharapkan dapat menghilangkan trauma anak korban. Dengan adanya penanganan oleh Psikolog anak. Atau dirawat oleh orang tuanya sendiri,” katanya.
Ditanya mengenai ada atau tidaknya upaya untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum adat. Ia mengatakan hal tersebut tidak ada.
Meski begitu, pihaknya menyarankan agar permasalahan serupa diselesaikan dengan hukum positif karena ancamannya lebih tinggi.
“Kalau saran saya kepada Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten dan kecamatan. Apabila ada kasus serupa, alangkah lebih baik diselesaikan dengan hukum positif.”
“Karena kalau ditakutkan hanya diselesaikan dengan adat, lalu membayar denda, dan tersangka mampu membayar, tidak akan memberikan efek jera,” katanya.
Bukan dengan maksud tidak menghormati hukum adat, kata Kapolres, namun untuk memberikan efek jera kepada tersangka.
Paling tidak, kata dia dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara selama 5 tahun tersebut tersangka tidak dapat mengulang perbuatan serupa karena sedang menjalani hukuman di penjara.
Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Landak. Kebanyakan yang menjadi korban adalah anak anak tiri.
Ia mengatakan, pihaknya akan mencoba untuk mencari akar permasalahan hal tersebut. Karena, fenomena serupa cukup sering terjadi di Kabupaten Landak.
“Hal ini akan saya bahas ke pemerintah daerah. Karena untuk pencegahannya kita harus melibatkan pemkab, khususnya OPD yang terkait dengan masalah ini supaya bisa memberikan imbauan dan sosialisasi soal kekerasan terhadap anak di bawah umur.”
“Kami akan mencoba bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengkaji lebih dalam, apa kira-kira sumber permasalahannya. Supaya minimal bisa mengurangi kasus ini muncul di kemudian hari,” tutup Kapolres. #