Daerah

Polres Sanggau Ungkap 98 Kasus

×

Polres Sanggau Ungkap 98 Kasus

Sebarkan artikel ini
Polres Sanggau Ungkap 98 Kasus
press release terkait hasil pengungkapan kasus dalam operasi pekat Kapuas tahun 2021 di Polres Sanggau, Kamis 15 April 2021.

SANGGAU, KALBAR SATU – Waka Polres Sanggau, Kompol Agus Dwi Cahyono bahwa Polres Sanggau berhasil mengungkap sebanyak 98 kasus.

Kasus itu terdiri dari dua kasus judi, 39 kasus Miras, 14 kasus prostitusi, 28 kasus premanisme, tiga kasus petasan, empat kasus Senpi dan delapan kasus narkoba.

Hal ini disampai Waka Polres Sanggau melalui press release terkait hasil pengungkapan kasus dalam operasi pekat Kapuas tahun 2021 di Polres Sanggau, Kamis 15 April 2021.

Waka Polres juga didampingi Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Binmas dan Kasat Sabara serta PJU Polres Sanggau lainya.

Waka Polres Sanggau, Kompol Agus Dwi Cahyono menyampaikan bahwa operasi pekat ini dalam rangka Cipta Kondisi sebelum Ramadan. Seperti diketahui Operasi Pekat dimulai tanggal 29 Maret sampai 11 April 2021.

“Untuk hasil operasi pekat tahun 2021, Polres Sanggau berhasil mengungkap sebanyak 98 kasus. Terdiri dari dua kasus judi, 39 kasus Miras, 14 kasus prostitusi, 28 kasus premanisme, tiga kasus petasan, empat kasus Senpi dan delapan kasus narkoba,”katanya, Kamis 15 April 2021.

Dikatakannya, Polres Sanggau melebihi target dalam pengungkapan kasus dalam Operasi Pekat Kapuas ini.

“Dari target operasi yang diberikan Polda sebanyak 33 kasus. Polres Sanggau melebihi target yaitu 65 kasus,”ujarnya.

Untuk hasil operasi pekat yang diterbitkan laporan polisi sebanyak 12 kasus dan 86 kasus dilakukan pembinaan.

Adapun untuk kasus yang menonjol adalah kasus Miras yaitu 39 kasus diantaranya dua kasus produksi miras dengan TKP di wilayah Kecamatan Tayan Hulu dan Kecamatan Parindu.

Kemudian untuk jumlah tersangkanya sebanyak 19 orang.

“Kemudian kasus narkoba berhasil mengungkap 8 kasus dengan 9 orang tersangka, dengan BB narkoba sebanyak 35,5 Gram. dan bukti uang hasil transaksi yang berhasil diamankan sebanyak Rp 5 juta lebih,”tuturnya.

Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dikatakannya, perbandingan operasi pekat tahun 2019, 2020 dengan tahun 2021 Polres Sanggau.

Tahun 2019 target operasinya 35 kasus dan pengungkapannya 54 kasus, tahun 2020 target operasinya 41 kasus dan pengungkapannya 190 kasus. #