KALBARSARU.ID – Kapolsek Sungai Ambawang amankan barang bukti hasil penggerebekan judi sabung ayam. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah Lapak perjudian jenis Tongko’ dan Permainan Kartu Ceki dan Remi Bok.
Empat ekor Ayam Sabung, serta 8 unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku perjudian ayam sabung.
Selain barang bukti itu, terdapat beberapa pemain yang diamankan Polsek Sungai Ambawang untuk dimintai keterangan.
Penggerebekan tempat perjudian tersebut dilakukan setelah masyarakat sekitar melaporkan tentang adanya perjudian sabung ayam di Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang.
Sehingga pada 7 Oktober Polsek Sungai Ambawang melakukan penggerebekan tempat perjudian sabung ayam tersebut di Dusun Lingga Selatan Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Kapolsek Sungai Ambawang mengatakan pada hari Minggu 7 Oktober kemarin dilakukan penertiban tempat perjudian sabung ayam.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa pemilik perjudian jenis sabung ayam tersebut adalah MD yang mana lokasinya berada dibelakang rumah mertuanya an MK,” terangnya.(*)