KALBARSARU.ID – Polsek Kecamatan Sungai Ambawang beberapa hari lalu, 7 Oktober 2020 melakukan penggerebekan tempat perjudian sabung ayam di Dusun Lingga Selatan Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Kapolsek Sungai Ambawang saat dikonfirmasi membenarkan pada hari Minggu kemarin dilakukan penertiban tempat perjudian sabung ayam.
Hal itu dilakukan pihak kepolisian karena laporan dari masyarakat setempat tentang adanya perjudian sabung ayam di Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa pemilik perjudian jenis sabung ayam tersebut adalah MD yang mana lokasinya berada dibelakang rumah mertuanya an MK,” terangnya.(*)