KALBARSATU.ID — Praktek prostitusi online di salah satu hotel Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), diungkap oleh pihak kepolisian.
Sedikitnya terdapat 28 orang yang ditangkap, 17 laki-laki dan 11 perempuan. Mirisnya, sebanyak 10 di antaranya masih anak-anak.
“Dalam proses pemeriksaan, dari 28 orang yang diamankan, tujuh orang di antaranya diduga berperan sebagai muncikari,” sebut Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, Selasa 8 Desember 2020.
Dia menerangkan, bahwa para muncikari tersebut dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” terangnya.
Dari pengungkapan itu, pihak kepolisian Pontianak mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi baru dan bekas pakai, obat kuat, uang tunai dan ponsel.
“Pihak kepolisian terus mendalami jaringan prostitusi online di Kota Pontianak,” tuturnya.
Atas terungkap kasus ini, dirinya mengimbau kepada para orangtua lebih memperhatikan aktivitas anaknya.
“Mereka yang diamankan akan menjalani pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19, narkoba dan penyakit kelamin,” ungkapnya.(**)