Daerah

Pria di Ngabang Diamakan Polisi, Miliki Narkotika

Pria di Ngabang Diamakan Polisi, Miliki Narkotika
Pria di Ngabang Diamakan Polisi, Miliki Narkotika

, KALBAR SATU – Seseorang pria diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Landak lantaran Smiliki narkotika jenis sabu-sabu di Ngabang pada Rabu 31 Maret 2021 Maret.

Pria itu berinisial AN (47) alias YF beralamat di Dusun Ria Sinir, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Diketahui, saat ini tengah belangsung Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2021. Satu diantara sasarannya adalah pemberantasan narkotika.

“Iya kita tangkap di rumahnya kemarin siang, sekitar pukul 12.56 WIB,” ujar Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan SIK melalui Kasat Narkoba Iptu B Pandia kepada awak media, Kamis 1 April 2021.

Ia menjelaskan kronologisnya, bahwa pada hari tersebut sekitar pukul 11.30 WIB Anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat.

AN alias YF diketahui ada memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya pukul 12.56 WIB anggota Sat Narkoba melakukan penangkapan dan pengeledahan.

Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti di rumahnya satu buah kantong plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu di atas dek kamarnya.

“Satu buah alat hisap atau bong, dan dua bungkus plastik berisikan plastik kosong,” jelas Kasat.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Landak guna dilakukan proses penyidikan.

Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. #

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version