PONTIANAK, KALBAR SATU – Ditolak rujuk, Pria berinisial HH (40) warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat memperkosa atau rudapaksa mantan istri.
Dikatakan oleh Kasat reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii, pada Senin 6 September 2021, HH datang ke kontrakan sang istri untuk mengajaknya rujuk kembali setelah keduanya bercerai.
Sayangnya, korban menolak untuk rujuk. Namun pelaku saat itu malah mengajak korban untuk melakukan hubungan intim namun korban pun juga menolak.
“Pelaku menarik korban ke kamar mandi, lalu menarik baju dan celana korban hingga robek. Di sana pelaku mengancam akan membunuh korban bila tidak melayaninya,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kamis 9 september 2021.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pengurus, PC IPNU Pontianak Gelar Upgrading
Baca Juga: BMKG Perkiraan Cuaca Senin 6 September 2021: Pontianak Hujan Petir
Korban akhirnya menjadi korban pemerkosaan oleh sang mantan suami. Kemudian, korban Mantan istri langsung melapor ke Polresta Pontianak untuk memproses hukum mantan suami.
Dari laporan korban, dan serangkaian penyelidikan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak pada Rabu 8 September 2021 pukul 12.30 WIB berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Jalan Martadinata Kota Pontianak.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dibidik dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.