MELAWI, KALBAR SATU- Seorang pria paruh baya berinisial DAR berbuat bejat terhadap anak dibawah umur (SMP kelas 2).
Pelaku berusia 63 tahun merupakan warga di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar.
Perbuatan bejadnya terbongkar setelah Bunga hamil besar. Keluarga Bunga lalu melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut ke Polres Melawi.
Berita Kalbar Lainnya: Kronologi dan Warga Jalan Karet Pontianak Jadi Korban Kecelakaan Maut di Bundaran Untan
Hanya dalam hitungan hari, DAR dibekuk anggota Opsnal Polres Melawi pada Selasa, 13 Oktober 2020, sekira pukul 12.10 WIB.
Tindakan asusila yang dilakukan DAR terhadap Bunga terbongkar berkat kecurigaan paman korban, sebut saja dia Ton.
Awalnya pada hari Kamis, 8 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB, Ton bersama kakaknya datang menemui Bunga. Sang paman merasa curiga, kenapa perut keponakannya besar, seperti hamil.
“Adik pelapor bertanya kepada anak pelapor, ‘kenapa perutmu besar, apakah kau hamil?. Awalnya korban tidak mau menjawab, namun setelah ditanya kembali oleh adik pelapor barulah korban menjawab, iya,” kata Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi melalui Paur Subbag Humas, Bripka Arbain kepada Tribun Pontianak, Selasa malam.
Terkejut dengan jawaban Bunga, Ibu dan Paman korban lalu mengintograsi Bunga, tentang siapa orang yang menyentuhnya hingga hamil.
Tersebutlah nama DAR. Rupanya, Bunga telah disetubuhi oleh DAR lebih dari 5 kali sejak 2017 hingga Juni 2020. Aksi bejat DAR terakhir kali pada 14 Juni 2020 di dalam kamar korban.
“Persetubuhan terjadi di rumah pelapor. Pada saat itu hanya ada pelaku dan korban, sehingga setiap pelaku melakukan persetubuhan, korban merasa takut untuk melakukan perlawanan,” ungkap Arbain.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu dan adiknya pergi melaporkan kejadian ini ke Polres Melawi.
Setelah Penyidik Polres Melawi melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, kemudian sekira pukul 12.10 WIB anggota Opsnal Polres Melawi mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat bekerja di sebuah meubel. Pelaku langaung ditangkap dan diserahkan ke Satreskrim Polres Melawi.
Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Disankakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.