KALBARSATU.ID – Baru-baru ini Polres Kabupaten Ketapang membongkar sindikat prostitusi anak dibawah umur di daerah Kecamatan Kendawangan.
Terbongkarnya kasus prostitusi anak dibawah umur itu lantaran ada laporan masyarakat kepada pihak kepolisian Ketapang.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku A (pengguna jasa) prostitusi anak itu mengaku sudah dua kali melakukan hubungan intim dengan korban C (16).
“Dalam sekali kencan ia memberikan uang kepada korban sebesar Rp 4 juta,” katanya di Mapolres Ketapang, Rabu 6 Januari 2021.
Kendati begitu dirinya mengaku tidak tahu bahwa perempuan yang dipesannya itu masih anak dibawah umur.
“Saya tidak tau kalau dia masih dibawah umur,” katanya
Sedangkan salah satu muncikari berinisial AY mengatakan bahwa dirinya mengenal korban.
“Baru dua kali membawa korban ke pantai untuk dipertemukan dengan pria hidung belang,” ungkapnya.
Korban, kata dia, meminta sendiri untuk dicarikan, katanya untuk membeli Handphone.
“Kemarin ada yang chat, minta carikan perempuan dan dia mau. Lalu kami antar ke pantai,” kata AY.
Dalam kasus prostitusi anak dibawah umur tersebut Polres Kabupaten Ketapang mengamankan tujuh orang pelaku.
Mereka berinisial AY, HER, DA dan HAR selaku mucikari. Serta A, N dan H selaku pelanggan atau yang memesan korban. ##