PONTIANAK, KALBARSATU.ID — Kasus penjualan anak kembali terjadi di Kota Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar). Kasus itu bermula ketika informasi pencabulan terhadap anak bawah umur baru- baru ini mencuat.
Kasus pencabulan itu dilakukan Abdul Hadi terhadap seorang gadis remaja berusia 15 tahun. Perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku berulang kali. Ada dugaan korban dijual oleh temannya sendiri.
Kasus persetubuhan yang diduga dijual teman sendiri itu akhirnya dilaporkan orang tua korban ke Mapolresta Pontianak.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rully Robinson Pulli mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku mengajak korban datang ke kediamannya.
Setibanya di rumah, lanjut Rully, korban dibawa pelaku ke dalam kamar. Kemudian yang bersangkutan menyetubuhi korban.
Usai melancarkan perbuatannya, korban diberi uang sebesar Rp400 ribu.
“Dari keterangan korban, pelaku menyetubuhinya sebanyak empat kali. Setiap kali melakukan, korban diberi uang sebesar Rp400 ribu,” kata Rully, Selasa (2/2).
Rully menerangkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap korban dan orang tuanya, terduga pelaku, dan saksi-saksi.
Barang bukti lain yang menguatkan perbuataan persetubuhan tersebut juga dikumpulkan.
Rully menyatakan, dari hasil penyelidikan itu dan dengan alat bukti yang kuat, pada Minggu 31 Januari pelaku Abdul Hadi ditangkap.
Ia diciduk saat berada di Gang AR Saleh IV, Jalan AR Saleh, Kecamatan Pontianak Tenggara.
“Diduga korban dijual oleh kawannya. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap yang menjual,” ucapnya.
Rully menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidananya berupa penjara di atas lima tahun.
Sementara itu, di hari yang sama Polresta Pontianak juga menangkap pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku, WR ditangkap di Jalan MT Haryono, Kecamatan Pontianak Selatan.
Rully menerangkan, pelaku melakukan kekerasan dengan menggunakan tangan kosong dan helm terhadap korban. Akibatnya korban luka pada siku tangan sebelah kiri, bengkak pada wajah dan benjol di kepala.
Rully mengatakan, penangkapan ini menindaklanjuti laporan dari korban. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
Pada Minggu 31 Januari 2021 diperoleh informasi, pelaku sedang berada di Jalan MT Haryono (depan gor pangsuma), Pontianak Selatan.
Pihak kepolisian langsung meluncur ke lokasi dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari interogasi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban.
Atas perbuatannya, ia terancam pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.#