KALBARSATU.ID — Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pontianak, menggelar rapat koordinasi bahas soal evaluasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat.
“Adarencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melalui keterangan tertulisnya, Kamis 19 November 2020.
Poin-poin yang tidak diatur dalam Perwali tersebut, kata Edi, akan direvisi dan ditambahkan. Adapun yang akan direvisi dan ditambahkan, di antaranya pengaturan penyelenggaraan pesta pernikahan dengan pembatasan maksimal setengah dari kapasitas tempat acara.
“Model penyajian secara prasmanan dan makan di tempat juga akan ditiadakan. Sebagai gantinya dengan menyediakan makanan yang dikemas untuk dibawa pulang,” ujar Edi.
Dirinya memaparkan, jajaran Pemkot Pontianak juga diminta untuk memberikan contoh dalam menerapkan protokol kesehatan.
Penanganan pandemi Covid-19 juga harus dilakukan secara serius.
“Kita yang membuat aturan, harusnya kita yang lebih patuh terhadap protokol kesehatan,” tegas Edi.
Kata Edi, selama ini pihaknya bersama unsur Forkopimda sangat serius menangani, baik dari aspek kesehatan maupun aspek lainnya yang muncul akibat dari pandemi Covid-19.
“Silakan lihat di Kota Pontianak sejak bulan Maret awal pandemi lalu siang dan malam kami berjibaku membuat kebijakan menangani Covid-19 bahkan sampai sekarang ritmenya masih sama,” terang Edi.
Seluruh aspek aktivitas kehidupan dan jalanya pemerintahan semua tak terlepas dari penanganan Covid-19. Oleh karena itu, kata dia kesadaran seluruh masyarakat dan seluruh unsur pemerintah sangat dibutuhkan.
“Mulai dari level atas hingga yang paling bawah untuk bersama-sama mencegah terjadinya penularan Covid-19. Semua harus ditangani bersama-sama, tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri,” ucap Edi.
Edi menuturkan langkah selanjutnya ialah melakukan evaluasi terhadap tempat-tempat aktivitas masyarakat. Seperti perkantoran, warung kopi, ruang publik dan sebagainya.
“Termasuk kantor pemerintahan apakah telah menerapkan protokol kesehatan,” sebut Edi.
Soal pembatasan aktivitas malam, Edi akan memantau kondisi terkini. Apabila kasus Covid-19 turun drastis maka pembatasan tersebut akan sedikit dilonggarkan.
“Sebaliknya jika kasus masih terus meningkat maka pembatasan aktivitas malam hari akan ditingkatkan kembali,” imbuhnya.
Namu kata dia, ada kemungkinan pembatasan aktivitas malam diperpanjang atau bisa juga tidak.
Sementara, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menerangkan, sejak pandemi Covid-19, pihaknya dalam menerbitkan izin keramaian mesti melalui tahapan-tahapan.
“Sebelum dikeluarkannya izin keramaian, masyarakat yang mengajukan permohonan, harus terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” katanya.
Semua itu, lanjut dia, berlaku untuk seluruh aktivitas, baik pesta pernikahan maupun agenda lainnya yang melibatkan banyak orang.
“Atas dasar surat dari Dinas Kesehatan tersebut baru nantinya akan dilampirkan dalam permohonan izin keramaian ke kepolisian,” paparnya.
Ia juga mengingatkan, meskipun sudah mengantongi rekomendasi, bukan berarti permohonan izin keramaian bisa langsung disetujui.