KALBARSATU.ID – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pontianak Kota, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RD (18) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
Pelaku ditangkap di Jl Situt Mahmud Gang Sadaraya Kelurahan Siantan Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (08/07/2020).
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., menjelaskan bahwa sebelumnya, terduga pelaku (RD), bersama rekannya yang berinisial IK, melancarkan aksi jambret di kawasan Jl Sungai Raya Dalam, di depan Gg H. Arsyad, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, berdasarkan laporan polisi yang masuk pada tanggal 8 Juli 2020,” ujar Rully.
Korban yang dijambret adalah seorang ibu rumah tangga berinisial SM (55), yang saat kejadian sedang mengendarai sepeda motor matic.
Pada saat bersamaan, kedua orang yang diduga sebagai pelaku memepet korban dan kemudian merampas dompet kecil yang terletak di dashbor motor yang berisikan 1 unit handphone, kemudian korban membuat laporan polisi ke Polresta Pontianak Kota.
Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, kemudian personil Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota melaksankan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan pada hari Rabu, (08/07/2020), personil Jatanras mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada sedang berada di Jl Gusti Situt Mahmud, Gg. Sadaraya, Pontianak Utara.
“Personil kami langsung meluncur ke alamat yang diinformasikan, kemudian mengamankan terduga pelaku. Sesuai hasil introgasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa dia beraksi bersama temannya berinisial Ik yang kini sudah masuk target DPO kami,” ungkap Rully.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, dan selalu berhati-hati saat beraktifitas di luar rumah.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu meningkatkan kewaspadaan di manapun, kapanpun. Jangan sampai niat para pelaku kejahatan, bertemu dengan kesempatan karena kelengahan kita,”pungkas Rully.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut.(*)