KALBAR SATU ID – Sebuah rumah pribadi di wilayah Nanga Jajang, Kecamatan Pengkadan, digerebek oleh warga beserta jajaran aparatur desa dan petugas ketertiban pada Sabtu malam (13/3/2026) sekitar pukul 22.15 WIB. Rumah yang ditempati oleh seorang perempuan bernama Rika tersebut kedapatan beroperasi layaknya tempat hiburan malam terselubung yang menjual minuman keras (miras) dan menyediakan kamar untuk check-in.

Penggerebekan ini bermula dari kecurigaan warga setempat yang sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Semenjak Rika—warga asal Kumpang—pindah dan membangun rumah baru di Nanga Jajang, aktivitas di kediamannya dinilai tidak wajar.

Menurut pantauan warga, rumah tersebut kerap didatangi banyak tamu laki-laki maupun perempuan dengan keperluan yang tidak jelas. Bahkan, deretan sepeda motor sering terlihat terparkir di halaman rumah hingga waktu subuh. Puncak keresahan warga memuncak sekitar seminggu yang lalu, ketika seorang pengantar bahan bangunan mendapati sejumlah tamu sedang mengonsumsi miras jenis bir di lokasi tersebut.

Guna menindaklanjuti laporan warga, Kepala Dusun (Kadus) Nanga Jajang, Amran, bersama Kasi Trantib Kecamatan Pengkadan, Ta’azim, S.E., beserta anggota Trantib Fitra Hidayat dan sejumlah warga langsung mendatangi lokasi.

“Saat rombongan kami tiba, beberapa pengunjung tampak buru-buru meninggalkan rumah. Sepertinya kedatangan kami sudah bocor terlebih dahulu,” ungkap perwakilan tim yang melakukan penggerebekan.

Meski sempat ada yang kabur, petugas berhasil menemui Rika selaku pemilik rumah. Saat diinterogasi, Rika akhirnya mengakui semua kecurigaan warga. Ia membenarkan bahwa dirinya menjual miras jenis bir, menyediakan fasilitas ruang karaoke khusus, serta menyewakan beberapa kamar untuk pengunjung (check-in).

Pengakuan tersebut juga diperkuat dengan temuan barang bukti di lokasi. Petugas dan warga mendapati tumpukan kardus bir kosong di beberapa sudut ruangan, satu ruang khusus karaoke, dan beberapa kamar yang memang disiapkan untuk tamu.

Menyikapi temuan ini, Kadus Nanga Jajang, Amran, menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa pemilik rumah sudah pernah diberi peringatan saat mengurus administrasi kependudukan.

“Saya sangat menyayangkan mengapa yang bersangkutan berani membuka usaha seperti ini. Padahal, sebelum meminta surat domisili, sudah kami ingatkan dengan tegas agar tidak melakukan kegiatan atau usaha yang bertentangan dengan adat istiadat dan hukum yang berlaku di sini,” tegas Amran.

Kekecewaan serupa juga diutarakan oleh Kasi Trantib, Ta’azim. Menurutnya, kejadian ini menjadi catatan merah, mengingat pemerintah kecamatan sebelumnya telah melakukan penertiban secara masif.

“Kami sangat menyayangkan hal ini masih terjadi di wilayah Kecamatan Pengkadan. Padahal, beberapa bulan yang lalu kita sudah melakukan penutupan terhadap semua kafe-kafe serupa di Desa Buak Limbang,” ujarnya.

Buntut dari kejadian ini, warga setempat secara tegas menolak keberadaan Rika di wilayah Nanga Jajang. Kasus ini selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada pengurus Desa Riam Panjang untuk ditindaklanjuti dan diproses berdasarkan sanksi hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut.