Satpol PP Dapati pengunjung Kafe Pontianak tidak Gunakan Masker, Denda Rp 200 Ribu Atau?

- Editor

Jumat, 11 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Dapati pengunjung Kafe Pontianak tidak Gunakan Masker

i

Satpol PP Dapati pengunjung Kafe Pontianak tidak Gunakan Masker

KALBARSATU.ID — Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak dapati salah satu pengunjung Kafe tidak menggunakan masker di daerah Jl Hijas Kota Pontianak saat melakukan Razia penegakan disiplin protokol Covid-19, Jumat 11 Desember 2020 malam.

“Pada malam hari ini kita lakukan penegakan perwali nomor 58 tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum,” ujar Ferry Abdi, Satpol PP yang memimpin Razia disiplin protokol kesehatan, Jumat 11 Desember 2020.

Kata dia, sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Kota Pontianak rutin Razia disiplin protokol kesehatan di warung kopi atau kafe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nah, ini sebenarnya sudah dari bulan 3 kita lakukan, cuma memang untuk penerapan perwali nya dimulai bulan sembilan kemarin,” imbuhnya.

“Jadi tika sudah sosialisasikan ke masyarakat Kota Pontianak pada bulan sembilan, kita mulai untuk penegakan hukumnya atau peraturan walikota nomor 58. Nah, ini kita lakukan setiap hari rutin,” lanjutnya.

Hanya saja kata dia, berbeda shif, ada yang pagi sama dengan sore ada juga yang malam.

Selain itu dia juga menyebutkan terkait salah seorang pengunjung kafe yang didapati tidak menggunakan pihak akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota.

“Nah terkait orang ini Kalau sesuai dengan perwali nomor 58, pasal 8 sanksinya. Kalau untuk perseorangan dia membayar denda administrasi sebesar Rp 200 ribu atau memilih kerja sanksi sosial selama tiga puluh menit,” sebutnya.

Sementara untuk penanggung jawab atau pemilik usahanya didenda sebesar Rp 1Juta. Kendati begitu ada juga opsi untuk pemilik atau penanggung jawab usaha diberikan sanksi denda atau kerja sosial.

“Tergantung dari perseorangan ini. Nanti akan kita proses administrasi pada hari Senin karena administrasi hari ini kan sudah libur (tutup), tapi hari Senin kita suruh datang, tergantung perseorangannya, apakah memilih untuk sanksi sosial atau membayar denda administrasi,” tandasnya.

Berita Terkait

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir
Ucapan Selamat Sutarmidji Untuk Kemenangan Norsan-Krisantus di Pilgub Kalbar 2024
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:50 WIB

Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini

Berita Terbaru