KALBARSATU.ID — Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak dapati salah satu pengunjung Kafe tidak menggunakan masker di daerah Jl Hijas Kota Pontianak saat melakukan Razia penegakan disiplin protokol Covid-19, Jumat 11 Desember 2020 malam.
“Pada malam hari ini kita lakukan penegakan perwali nomor 58 tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum,” ujar Ferry Abdi, Satpol PP yang memimpin Razia disiplin protokol kesehatan, Jumat 11 Desember 2020.
Kata dia, sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Kota Pontianak rutin Razia disiplin protokol kesehatan di warung kopi atau kafe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah, ini sebenarnya sudah dari bulan 3 kita lakukan, cuma memang untuk penerapan perwali nya dimulai bulan sembilan kemarin,” imbuhnya.
“Jadi tika sudah sosialisasikan ke masyarakat Kota Pontianak pada bulan sembilan, kita mulai untuk penegakan hukumnya atau peraturan walikota nomor 58. Nah, ini kita lakukan setiap hari rutin,” lanjutnya.
Hanya saja kata dia, berbeda shif, ada yang pagi sama dengan sore ada juga yang malam.
Selain itu dia juga menyebutkan terkait salah seorang pengunjung kafe yang didapati tidak menggunakan pihak akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota.
“Nah terkait orang ini Kalau sesuai dengan perwali nomor 58, pasal 8 sanksinya. Kalau untuk perseorangan dia membayar denda administrasi sebesar Rp 200 ribu atau memilih kerja sanksi sosial selama tiga puluh menit,” sebutnya.
Sementara untuk penanggung jawab atau pemilik usahanya didenda sebesar Rp 1Juta. Kendati begitu ada juga opsi untuk pemilik atau penanggung jawab usaha diberikan sanksi denda atau kerja sosial.
“Tergantung dari perseorangan ini. Nanti akan kita proses administrasi pada hari Senin karena administrasi hari ini kan sudah libur (tutup), tapi hari Senin kita suruh datang, tergantung perseorangannya, apakah memilih untuk sanksi sosial atau membayar denda administrasi,” tandasnya.