PONTIANAK, KALBAR SATU – Baru-baru ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Barat Antonius Rawing menyebutkan, bahwa pihaknya memusnahkan 38.880 butir telur ilegal asal Jawa Timur. Telur ilegal itu merupakan hasil penertiban dari salah satu pemasok telur di provinsi itu.
“Sebanyak 38.880 butir telur ini adalah telur bebek yang diasinkan dan telur ayam arab yang merupakan hasil penertiban dari salah satu pergudangan yang ada di Pontianak,” kata Antonius di Pontianak, Senin 31 Januari 2022.
Dikatakannya, penyitaan telur itu dilakukan pihaknya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian pihaknya langsung bergerak ke lokasi salah satu komplek pergudangan.
Tapi saat meminta keterangan dan dokumen terkait telur itu, pemiliknya tak bisa menunjukkan dokumen resmi, sehingga sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya menyita telur tersebut dan memusnahkannya pada hari ini.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi 2023 di Pontianak
“Ada dua jenis, yaitu telur ayam arab dan telur asin semuanya berjumlah 38.880 butir. Temuan pertama kemarin 12.000 butir juga sudah dimusnahkan,” tuturnya.
Diharapkannya, masyarakat bisa melakukan bisnis secara legal sehingga tidak mengalami kerugian akibat di razia petugas.
Sekda Kalbar, Harisson menuturkan, Pemprov Kalbar memiliki kewajiban melakukan razia ke barang-barang ilegal, seperti telur yang dilakukan Satpol PP pada hari ini karena tidak memiliki dokumen resmi.
“Jika ini kita biarkan maka akan mengganggu stabilitas harga. Ini kita lakukan berdasarkan laporan komunitas peternak yang menginformasikan adanya telur ilegal dan dari hasil razia itu memang ditemukan adanya telur ilegal,” katanya.
Baca Juga: Dekranasda Kota Pontianak Gandeng Tokopedia
Menurut Harisson, pemilik telur tersebut sudah di periksa dan mengakui bahwa telur ini ilegal tanpa dokumen resmi dan ini sebenarnya juga membahayakan kesehatan masyarakat, karena dikhawatirkan telur ini rusak.
“Telur ini informasinya dari Jawa Timur, namun masuk ke Kalbar tidak mengikuti prosedur yang ada,” kata Harisson.