KAPUAS HULU, KALBAR SATU – Satu orang tersangka berinisial S terduga tindak pidana (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
“Ini (S) adalah tersangka pertama yang kami tahan di Rutan Putussibau selama 20 hari ke depan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu 2 Februari 2022.
Tersangka S, sebut Adi, adalah salah satu sebagai pelaksana pembangunan Terminal Bunut Hilir pada Tahun anggaran 2018 lalu.
Baca Juga: Berkas Kasus Tipikor MTs Ma’arif Putussibau Sedang Diteliti
Baca Juga: Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Kasus Tipikor Ma’arif Putussibau
Dalam kasus Tipikor Terminal Bunut Hilir, menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya, karena memang kita ketahui bersama dana korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri.
“Pemeriksaan terus berjalan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” jelas Adi.
Dirinya menjelaskan, pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari dana Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kapuas Hulu Tahun 2018 pada Dinas Perhubungan Kapuas Hulu dengan nilai kontrak Rp1,69 miliar dan masa kontrak 120 hari yang berlangsung dari 4 September 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
Lantaran tak bisa diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak, kepada kontraktor kemudian diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, Tapi masih tidak terselesaikan.
Kemudian pada bulan Oktober Tahun 2019 Dinas Perhubungan Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir.
“Untuk tersangka berikutnya kita tunggu saja hasil pemeriksaan selanjutnya,” tutur Adi.##