KALBARSATU.ID – Sejumlah masyarakat Desa Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya kembali melakukan aksi demonstrasi ke Kantor PT BPK, Selasa (18/8/20). Aksi yang dilakukan itu untuk menuntut realisasi pembangunan jalan di Desa Sungai Malaya yang terletak di Dusun Kencana Jaya dan Dusun Parit Na’im.
“Tuntutan kami ini terkait realisasi pembangunan jalan yang sudah disepakati bahwa pembangunan jalan itu akan dibangun pada 2020 ini. Namun dengan alasan wabah Covid-19 pihak perusahaan PT BPK kemudian menundanya hingga 2021. Padahal kesepakatan itu sudah disepakati di atas kertas bermaterai,” kata Arifuddin mewakili koordinator Aksi.
Di tempat yang sama Kepala Desa Sungai Malaya, Ahmaf Affandi juga membenarkan bahwa pihak perusahaan telah menyepakati realisasi pembangunan jalan itu sejak 2018. Namun pihak perusahaan terus menundanya.
“Masyarakat melakukan aksi pada hari ini, masyarakat meminta pembangunan jalan itu harus direalisasikan tahun 2020 ini. Karena masyarakat sudah sabar menunggu sejak 2018,” paparnya.
Selain itu departemen head eskternal relation Wilmar Kalbar, Gunawan Wibisono menanggapi tuntutan warga Desa Malaya. Ia menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk merealisasikan pembangunan jalan yang menjadi tuntutan masyarakat tersebut.
“PT BPK berkomitmen untuk membangun jalan tersebut, namun karena Covid-19 rencana pembangunan itu sedikit tersendat. Tapi Bulan Desember 2020 ini open tender untuk pembangunan itu sudah dibuka. Mudahan-mudahan bulan Januari atau Februari pembangunan itu bisa dimulai,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sangat berkomitmen, makanya sebelum realiasi pembangunan itu dimulai pihak perusahaan juga berjanji akan melakukan timbal sulam jalan yang rusak di Desa Sungai Malaya.
Untuk diketahui bahwa tuntutan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau biasa disebit Corporate Social Responsibility (CSR), serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”)
Hal ini terkait dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (“TJSL”). TJSL tidak hanya mengenai kegiatan yang dilakukan perusahaan dimana perusahaan ikut serta dalam pembangunan ekonomi masyarakat setempat, tetapi juga terkait kewajiban perusahaan dalam melestarikan lingkungan.(Zunj)