Daerah

Seorang Ibu Rumah Tangga di Pontianak Selewengkan Uang Arisan

3
Seorang ibu rumah tangga berinisial TA (31) warga kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak ini harus berurusan dengan Kepolisian.
Seorang ibu rumah tangga berinisial TA (31) warga kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak ini harus berurusan dengan Kepolisian.

PONTIANAK, KALBAR SATU – Seorang ibu rumah tangga berinisial TA (31) warga kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak ini harus berurusan dengan Kepolisian.

Ia berurusan dengan polisi lantaran selewengkan uang arisan.

Advertiser
Banner Ads

TA dilaporkan oleh temannya yang tak kunjung mendapat uang arisan.

Usai diusut ternyata TA menggunakan uang arisan tersebut untuk keperluan pribadinya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, sebelumnya Pelaku membuka arisan dengan jumlah 46 peserta.

Arisan yang dimaksud dengan sistem pengundian setiap hari minggunya.

Kemudian, pelaku mendapat undian tersebut pertama kali.

Setelah arisan berjalan hingga tersisa lima orang yang belum mendapat arisan.

satu diantra korban meminta uang arisan tersebut, tapi pelaku mengatakan uangnya tidak ada dengan alasan peserta lain belum melakukan pembayaran.

“Namun sebenarnya uang tersebut sudah di bayar oleh peserta arisan namun uangnya digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya,”ujar AKP Rully, Jumat 7 Mei 2021.

Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah).

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Pontianak Barat.

Pada 5 Mei 2021, petugas mengamankan TA, Atas perbuatannya TA akan dikenakan dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.

Atas penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. 

Exit mobile version