Daerah

Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Personel Polres Sanggau

3
Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Personel Polres Sanggau
Barang Bukti

SANGGAU, KALBAR SATU  – Satres Narkoba Polres Sanggau kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika. Adapun pelaku merupakan Seorang Ibu Rumah Tangga.

Terkait ini, Polres Sanggau benar-benar serius dalam memberatntas peredaran Narkotika di Kabupaten Sanggau.

Advertiser
Banner Ads

Satres Narkoba Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku yang merupakan seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) berinisial MYD (37) warga Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Selasa 22 Juni 2021 malam.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring, SH mengatakan setelah anggotanya melakukan penyelidikan terhadapt terduga pelaku berinisial MYD di rumahnya,.

Baca Juga: Tingkat Kemampuan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pontianak Adakan Pelatihan

Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Lasarus Akan Jadi Lawan Sebanding di Pilgub Kalbar 2024

Kemudian, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021, sekira pukul 20.30 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang pada saat kejadian sedang berada didalam rumah miliknya yang beralamatkan di Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan.

 “Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku beserta rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,77 gram,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Iptu Donny menuturkan, Barang tersebut ditemukan anggota di atas kasur kamar milik terduga pelaku dan diakui pemilikannya oleh Pelaku.

 “Dari rumah terduga pelaku kami juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika berupa satu unit timbangan digital, satu bundel plastik bening, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic, satu unit Hp merk VIVO berikut sim card dan Uang tunai sejumlah Rp. 1.210.000,- (Satu Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah),” ujarnya,

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

Exit mobile version