PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Seorang narapidana Lapas Kelas 2 A Pontianak berinisial CU terancam hukuman mati.
Hal itu lantaran ia diduga jadi otak penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu. Dalam kasus ini CU juga melibatkan dua orang tersangka lainnya yang berada di luar jeruji penjara.
CU menjalankan bisnis barang haram dari balik jeruji penjara menggunakan fasilitas telepon seluler (HP) secara sembunyi-sembunyi.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas 2 A Pontianak, Farhan Hidayat Bahkan dirinya memimpin langsung proses penggeledahan di sel tahanan CU pada Rabu 17 Maret 2021 dini hari.
Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh unit HP. Satu di antaranya merupakan milik CU.
“Kita memang fokuskan merazia di kamar CU, disana satu kamar diisi 16 orang. Kita mendapatkan tujuh unit HP dan satu milik CU,” ujar Farhan, Rabu 17 Maret 2021 siang.
Kata dia, sebelumnya, pada Minggu 15 Maret 2021, Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara mengamankan seorang pria berinisial AC.
AC merupakan warga asal Kabupaten Sanggau yang membawa 1,1 Kg sabu-sabu asal Malaysia.
Kemudian, dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil meringkus dua orang lain.
Yaitu seorang perempuan berinsiial SE (22) dan adik laki-lakinya IR (18) yang bertindak sebagai kurir yang akan menerima sabu dari AC di Pontianak.
Setelah SE diperiksa, diketahui ada keterlibatan CU. Dan SE ternyata istri dari CU, dan merupakan warga binaan Lapas Kelas 2 A Pontianak.
Mendapati Informasi ini, petugas Lapas Kelas 2 A Pontianak melakukan penggeledahan di sel tahanan CU.
Farhan juga memastikan, bahwa sudah menyita telepon seluler milik CU. Jika diperlukan petugas kepolisian, pihaknya siap memberikannya guna proses penyelidikan.
Lebih lanjut, CU diduga sebagai otak pengiriman Narkoba dari Malaysia. CU merupakan warga binaan atas dua putusan pengadilan atas kasus Narkoba.
Kasus pertama CU dijatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara. Pada kasus kedua, CU dituntut hukuman mati oleh jaksa.
CU Kemudian divonis pidana penjara selama 18 tahun oleh hakim. Namun, jaksa penuntut umum tengah mengajukan banding.
Bahkan Kalapas mengatakan, bahwa pihaknya juga siap membantu kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dalam membongkar jaringan atau sindikat Narkoba yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kata dia, Razia dan penggeledahan dilakukan di sejumlah kamar hunian warga binaan. Razia kali ini difokuskan pada Blok D, dimana CU menjalani hukuman.
“Di kamar, CU tinggal bersama belasan warga binaan,” kata Farhan.
Razia dan penyitaan hp tersebut, tambahnya, dilakukan untuk mengamankan barang bukti milik CU yang diduga mengendalikan peredaran Narkoba dari dalam Lapas.
Ia berharap polisi dapat memanfaatkan barang bukti untuk mendalami keterlibatan CU pada kasus peredaran sabu seberat 1,1 kilogram tersebut.
“Kami selalu komitmen dan siap mendukung penegak hukum membongkar sindikat narkoba yang diduga melibatkan warga binaan,” tegas Farhan.
Selain itu razia dan penggeledahan kamar warga binaan akan terus dilakukan, hal ini merupakan upaya mencegah atau mengantisipasi aktivitas yang mencurigakan.
“Selama ini razia dilakukan dua kali seminggu. Dengan adanya dugaan keterlibatan warga binaan pada peredaran narkoba, saya telah meintruksikan jajaran untuk melakukan razia empat kali dalam seminggu,” pungkas Farhan.
Sementara Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar tes urine Narkoba dadakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Pontianak, Rabu.
Warga binaan di Lapas yang sedang melakukan aktivitas langsung diminta untuk datang keruangan tes secara acak.
Petugas Lapas Kelas 2 A juga turut menjalani tes urine Narkoba.
Dalam hal ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Kalbar Suprobowati langsung mengawasi jalannya proses tes tersebut.
Ia menjelaskan, tes urin Narkoba ini dalam rangka membersihkan Rutan dan Lapas dari peredaran Narkoba di Kalbar
Dari 107 Warga binaan dan 27 petugas Lapas yang dites, tidak ada satupun yang positif Narkoba.
“Alhamdulillah, semua hasilnya negatif, ini berarti petugas mendukung terkait pembersihan Lapas dan Rutan dari peredaran Narkoba,” ujarnya.
Kata dia, ini merupakan upaya membersihkan Lapas dan Rutan dari peredaran Narkoba, Suprobowati menegaskan akan secara rutin melaksanakan tes urin dan razia di dalam rutan dan Lapas secara dadakan.
“Kalau terjadwal maka nanti bakal siap-siap, jadi razia ini akan kita laksanakan secara rutin dan mendadak,” tegasnya.
Pihaknya sudah mulai melakukan asassment/penilaian terhadap warga binaan yang masuk dalam kategori risiko tinggi untuk dikirim ke Nusakambangan.
Pada 2020, Divisi Pemasyarakatan memindahkan 43 warga binaan ke Nusakambangan, 23 ke Lapas Karanganyar, 10 masuk Lapas Besi, dan 10 lainnya masuk ke Lapas Batu.
“Kami memiliki assesor bahwa WBP ini berisiko tinggi atau tidak. Nantinya asesor akan menilai keseharian WBP selama beberapa waktu,” jelasnya. #