Seorang Perempuan di Ngabang Ditangkap Polisi

- Publisher

Selasa, 16 Maret 2021 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Sat Narkoba Polres Landak menangkap seorang perempuan inisial SH alias A (46). Ia ditangkap karena diduga memiliki atau menguasasi narkoba jenis sabu-sabu pada Senin 15 Maret 2021.

i

Jajaran Sat Narkoba Polres Landak menangkap seorang perempuan inisial SH alias A (46). Ia ditangkap karena diduga memiliki atau menguasasi narkoba jenis sabu-sabu pada Senin 15 Maret 2021.

LANDAK, KALBARSATU.ID – Jajaran Sat Narkoba Polres Landak menangkap seorang perempuan inisial SH alias A (46).

Ia ditangkap karena diduga memiliki atau menguasasi narkoba jenis sabu-sabu pada Senin 15 Maret 2021.

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Iptu B Pandia menuturkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan penangkapan dilakukan disebuah warung yang berada di Dusun Dara Itam, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. 

“Kita tangkap disebuah warung, sekitar pukul 12.30 WIB,” ujar Kasat Narkoba kepada Tribun di Kantornya pada Selasa 16 Maret 2021.

Kata dia, sebelumnya sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa saudari SH alias A diketahui membawa atau menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka SH alias A.

Kemudian Setelah itu dilakukan penggeledahan tas milik bersangkutan yang bermotif kotak-kotak warna unggu.

“Disitu ditemukan satu buah kantong plastik klip transparan, dan berisikan dua kantong plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,60 gram,” ungkap Iptu B Pandia.

Selain itu ditemukan juga satu buah alat hisab sabu atau bong, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet warna putih.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Landak guna dilakukan proses penyidikan.”

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. #

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Kubu Raya Usulkan Perubahan Status Dua Jalan Poros Kabupaten
Atasi Kemacetan di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Usulkan Pembangunan Jembatan Layang
Kotawaringin Timur Tertarik Potensi Perikanan Kubu Raya
Kapolres AKBP Kadek Ary Mahardika Silaturahmi Dengan Jurnalis Kubu Raya
Pencarian Dua Korban Speedboat Tenggelam Di Padang Tikar Ditutup
Kota Pontianak Targetkan Produksi 800 Ton Padi Pertahun
Gerakan Tanam Padi di Kubu Raya Semangat Tumbuhkan Kembali Lahan Produktif
APH Selidiki Dugaan Penjualan Hutan Mangrove, Bupati Sujiwo Minta Masyarakat Tidak Resah
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 20:36 WIB

Pemkab Kubu Raya Usulkan Perubahan Status Dua Jalan Poros Kabupaten

Kamis, 24 April 2025 - 20:30 WIB

Atasi Kemacetan di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Usulkan Pembangunan Jembatan Layang

Kamis, 24 April 2025 - 20:22 WIB

Kotawaringin Timur Tertarik Potensi Perikanan Kubu Raya

Kamis, 24 April 2025 - 18:47 WIB

Kapolres AKBP Kadek Ary Mahardika Silaturahmi Dengan Jurnalis Kubu Raya

Kamis, 24 April 2025 - 18:40 WIB

Pencarian Dua Korban Speedboat Tenggelam Di Padang Tikar Ditutup

Berita Terbaru

Kotawaringin Timur Tertarik Potensi Perikanan Kubu Raya. Foto/Istimewa.

Daerah

Kotawaringin Timur Tertarik Potensi Perikanan Kubu Raya

Kamis, 24 Apr 2025 - 20:22 WIB