LANDAK, KALBARSATU.ID – Jajaran Sat Narkoba Polres Landak menangkap seorang perempuan inisial SH alias A (46).
Ia ditangkap karena diduga memiliki atau menguasasi narkoba jenis sabu-sabu pada Senin 15 Maret 2021.
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Iptu B Pandia menuturkan.
Ia mengatakan penangkapan dilakukan disebuah warung yang berada di Dusun Dara Itam, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang.
“Kita tangkap disebuah warung, sekitar pukul 12.30 WIB,” ujar Kasat Narkoba kepada Tribun di Kantornya pada Selasa 16 Maret 2021.
Kata dia, sebelumnya sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa saudari SH alias A diketahui membawa atau menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka SH alias A.
Kemudian Setelah itu dilakukan penggeledahan tas milik bersangkutan yang bermotif kotak-kotak warna unggu.
“Disitu ditemukan satu buah kantong plastik klip transparan, dan berisikan dua kantong plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,60 gram,” ungkap Iptu B Pandia.
Selain itu ditemukan juga satu buah alat hisab sabu atau bong, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet warna putih.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Landak guna dilakukan proses penyidikan.”
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. #