KALBARSATU.ID – Nasib tak beruntung menimpa seorang gadis di bawah umur (Bunga), warga Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah. Ia digauli layaknya suami istri oleh abang kandungnya sendiri.
Kasus itu dibenarkan AKBP Tulus Sinaga Kapolres Mempawah melalui Humas Polres Mempawah
Ipda Lidwina, S.H. Rabu(02/09/2020).
Menurut Ipda Lidwina, S.H, Kasus itu terungkap setelah orang tua korban AH,(51 tahun) melaporkan MJ (24 tahun) ke kantor polisi terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Ipda Lidwina, S.H, menerangkan bahwa kronologis kejadian diduga pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 Wib di rumah kediamannya.
“Yang mana awalnya pelapor tidak mengetahui kejadian tersebut, namun setelah mendengar sendiri keterangan dari saksi korban (Bunga) persetubuhan tersebut dilakukan oleh terlapor ketika saksi korban berada dalam sebuah kamar dengan pintu kamar dikunci dari dalam kemudian masuk pelaku ke kamar dengan cara memanjat dinding kamar yang terbuat dari kayu,” Jelas nya.
Humas Polres Mempawah menjelaskan, pelaku menyekap mulut korban sambil menimpa badan kemudian pelaku berusaha melepaskan pakaian (celana) yang digunakan saksi korban serta membuka celana yang digunakannya.
“Setelah itu sambil menimpa badan saksi korban pelaku menyetubuhi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali layaknya hubungan suami istri,” Terangnya.
Mengetahui dari keterangan korban, Pelapor merasa tidak terima dan keberatan, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepolsek sungai kunyit untuk diproses hukum lebih lanjut.
Pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisan berikut Barang bukti berupa 1(satu) helai celana panjang warna hitam,1 (satu) helai celana dalam warna orange, 1 ( satu) helai baju kaos lengan pendek motif garis-garis hitam putih dan 1 (satu) buah BH motif kotak-kotak warna hijau.(Editor)