Daerah

Seorang Prin Habisi Nyawa Istri di Memawah, Setelah itu Coba Bunuh Diri

Tampak Pihak Kepolisian melakukan olah TKP kasus tindak pidana pembunuhan di Jalan Daeng Perateh, Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Selasa 6 April 2021.
Tampak Pihak Kepolisian melakukan olah TKP kasus tindak pidana pembunuhan di Jalan Daeng Perateh, Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Selasa 6 April 2021.

MEMPAWAH, KALBAR SATU – Warga digegerkan dengan kasus pembunuhan, yang terjadi pada Selasa 6 April 2021, sekitar pukul 10.58 WIB. Pembunuhan itu terjadi Jalan Daeng Perateh, Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah

“Benar, telah terjadi kasus tindak pidana pembunuhan dan kemudian terduga pelaku mencoba untuk melakukan perbuatan bunuh diri di rumahnya,” kata Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono

Kata Kapolsek, terduga pelaku pembunuhan tersebut merupakan suami dari korban.

Awalnya, Setelah tiba di rumah neneknya, Agusmita melihat kondisi rumah masih dalam keadaan pintu tertutup dan dipanggil tidak menjawab.

Sehingga Agusmita memanjat jendela untuk melihat ke dalam rumah neneknya.

“Setelah masuk Agusmita dikejutkan saat melihat kakek dan nenek nya sudah dalam keadaan terbaring dan bersimbah darah,” terang Kapolsek.

“Untuk terduga pelaku LSL (72) merupakan suami dari korban TSK (60),” ungkapnya.

Kejadian awal diketahui oleh cucu korban yang bernama Agusmita, yang pada saat itu berniat menjenguk neneknya, karena disuruh ibunya yang beberapa kali menelfon tetapi tidak diangkat oleh korban.

Setelah itu Kapolsek, dalam keadaan panik, Agusmita memberitahukan apa yang dilihatnya kepada pihak keluarga yang lain.

“Kejadian pembunuhan terhadap saudari TSK diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, yaitu saudara LSL, dengan menggunakan senjata tajam yang mana selanjutnya LSL mencoba untuk mengakhiri hidupnya (bunuh diri) dengan cara menghunuskan pisau ke perutnya sendiri,” terang Kapolsek.

Lanjut kata Kapolsek, akan tetapi terduga pelaku yang merupakan suami dari korban, yang hendak mengakhiri hidupnya dinyatakan masih hidup, dan segera dilarikan ke Puskesmas untuk diberikan pertolongan.

“Terduga pelaku yang hendak bunuh diri, dilarikan ke Puskesmas Jungkat dan kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara,” lanjut Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, dari TKP ditemukan barang bukti berupa 1 bilah parang, 3 bilah pisau, dan 1 buah batu asah.

“Untuk terduga pelaku disangkakan Pasal 344 KHUP, dan Pasal 340 KUHP,” tegas Kapolsek. Hingga saat ini kata Kapolsek, peristiwa pembunuhan ini masih dalam penyelidikan Kepolisian

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version