KALBARSATU.ID — Pejabat Kabupaten Kubu Raya atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat berikrar dan menanda tangani pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi di Kubu Raya.
Ikrar dibacakan secara serentak oleh seluruh Kepala OPD kemudian dibuktikan dengan penanda tanganan di atas sebuah plakat di aula Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis 10 Desember 2020.
Kata Bupati Muda Mahendrawan menyebutkan, setidaknya terdapat empat poin yang dibacakan sebagai bentuk komitmen dan janji dari para pejabat Kubu Raya.
Komitmen itu ialah tidak memungut biaya diluar ketentuan umum yang berlaku, tidak melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun, tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kubu Raya.
“Keinginan kuat kita supaya masyarakat dilindungi dalam memberikan pelayanan. Ini sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat sistem birokrasi dan sistem aduan masyarakat,” katanya.
Kata Muda, sistem sudah terbangun di SKPD yang bersifat pelayanan. Semuanya untuk memperkecil peluang korupsi dan pungli pelayanan. Jadi ini komprehensip hingga ke tingkat desa.
“Pengawasannya nanti oleh Inspektorat,” ujarnya.
Sementara Kepala Inspektorat Kubu Raya MY Hardito juga memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan dan pengawasan. Jadi yang bersifat strategis kita tetap melakukan pengawalan untuk melakukan pencegahan.
“Jangan sampai diketahui kelemahan diakhir itu menjadi masalah tapi sudah dapat diketahui diawal,” Katanya.