KAPUAS HULU, KALBAR SATU – Baru-baru ini Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyebut sertifikat tanah dapat menjadi sumber ekonomi dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Oleh sebab itu sertifikat tanah harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Sertifikat tanah itu hak milik bisa diwariskan untuk anak cucu dan dapat menjadi sumber ekonomi masyarakat,” kata Wahyudi Hidayat, usai membagikan 578 sertifikat tanah warga Desa Nibung Kecamatan Selimbau Kapuas Hulu, Minggu 26 Juni 2022.
Baca juga: Polda Kalbar Gelar Festival Nusantara Gemilang
Baca juga: Kepala BPEK PDI Perjuangan Kalbar Ajak Cintai Kuliner Nusantara
Dikatakan Wahyudi, bahwa pemerintah juga mengakui hak kepemilikan tanah apabila sudah bersertifikat.
“Sertifikat tanah yang diserahkan kepada masyarakat dari pemerintah harus dijaga, agar dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan yang layak untuk masyarakat,” katanya.
“Sertifikat itu jangan hilang, jadikan sumber pendapatan dan bisa ditinggalkan untuk anak cucu mendatang,” pesannya.
Untuk diketahui, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat membagikan 578 sertifikat tanah warga Desa Nibung Kecamatan Selimbau wilayah Kapuas Hulu yang merupakan program pemerintah pusat.