Scroll untuk baca artikel
Daerah

Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2022 tentang PBJ

112
×

Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2022 tentang PBJ

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2022 tentang PBJ
Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2022 tentang PBJ. Foto/Instagram.

KALBAR SATU ID, PONTIANAK – Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kini memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyebut, hal ini ditujukan untuk memperkuat serta memberdayakan industri dalam negeri.

“Kita ingin mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa. Pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan wujud nyata nasionalisme bangsa Indonesia,” ungkapnya usai membuka Bimbingan Teknis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang PBJ, di Hotel Ibis Jalan Ahmad Yani, Senin (22/8/2022).

Advertiser
Banner Ads

Baca juga: Pelantikan Ranting MWC NU Pontianak Tenggara sekaligus Santunan Anak Yatim

Baca juga: Inilah Penjelasan Ketua Panitia M Nurdin Terkait Konferwil VIII PWNU Kalbar Diskors

Selain itu tak kalah penting tentang diterapkannya P3DN pada PBJ diharapkan dapat mendorong perekonomian daerah. Bahasan menuturkan, sesuai arahan Presiden, dirinya ingin terjadi peningkatan daya saing di sektor UMKM lokal dan membuka seluas-luasnya lapangan kerja di seluruh wilayah.

Baca juga: Prediksi Cuaca BMKG Kalbar 15 Agustus 2022: Pontianak dan Kubu Raya Hujan Ringan

“Kegiatan Bimtek ini ditargetkan mengawali perangkat daerah saat menyusun daftar kebutuhan belanja serta memberikan pemahaman tentang pentingnya peranan P3DN,” ucapnya.

Kendati telah dibentuk TP3DN sebagai dukungan arahan Presiden, Bahasan meminta peserta Bimtek untuk mengikuti dengan seksama materi yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Jakarta, Baihaki.

“Pemkot Pontianak sudah membentuk TP3DN beberapa waktu lalu dengan Surat Edaran Walikota,” tutupnya.

Baca juga: SK PWNU Kalbar Sudah Habis, Ketua PCNU Landak: Fokus Konferwil Saja

Ketua TP3DN Kota Pontianak, Mulyadi mengimbau aparatur daerah untuk dapat segera menindaklanjuti SE Walikota dengan belanja di e-Katalog lokal, khususnya sebelum bulan Oktober mendatang. Di bulan itu nantinya akan dilaporkan hasil transaksi menggunakan e-Katalog kepada Presiden.

“Nanti Presiden akan membuka e-Katalog, beliau akan melihat daerah mana yang partisipasinya amat kecil. Oleh sebab itu pada kesempatan ini saya minta langsung ditindaklanjuti,” terangnya.

Baca juga: Momentum HUT RI Ke-77, Gubernur Kalbar Ikut Jalan Sehat Kebangsaan

Mulyadi mengajak ASN di lingkungan Pemkot Pontianak, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mendaftarkan dinasnya ke dalam Toko Daring MBIZ Marketplace. Dia melanjutkan, berjalannya proses pendaftaran akan didampingi TP3DN.

“Kita akan lihat perkembangannya, tim akan memonitor. Kemudian untuk pengadaan makan hari-hari kita sudah harus gunakan UMKM, lalu juga pakaian dinas maupun alat tulis kantor,” pungkasnya.

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita