KALBARSATU.ID – Sebagai bentuk melaksanakan tugas pengawasan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Benua Kayong dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mengawasi tahapan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Tetap.
Pengawasan dilakukan setiap tahapan proses Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan dilaksanakan dari tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020 mendatang.
“Sebagai bentuk upaya kami untuk mensukseskan pilkada secara Langsung, Bebas, Rahasia, Jujur dan adil (LuberJurdil). Maka kami melakukan monitoring pengawasan kepada Panitia Kelurahan/Desa (PKD), agar dapat melakukan pengawasan melekat terhadap Panitia Pemuktakhiran Data Pemilih (PPDP),” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Benua Kayong, Fachrur Rizal, Rabu (15/07/2020).
Fachrur Rizal mengatakan, Panwaslu Kecamatan juga harus terlibat aktif dan sigap untuk memberikan monitoring pendampingan langsung kepada Panitia Kelurahan/Desa di lapangan dan sekaligus memberikan pengawasan terhadap Petugas Pemuktahiran Data Pemilih dalam melaksanakan tahapan Coklit dilapangan.
“Untuk menunjang pemahaman Panitia Kelurahan/Desa dalam hal mengawasi Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) di lapangan. Maka kita lakukan upaya untuk meningkatkan pemahaman langsung berupa pertemuan dengan seluruh Panitia Kelurahan/Desa untuk menyamakan persepsi tentang pemahaman prosedur pengawasan Coklit ini,” imbuhnya.
Tujuanya adalah untuk memastikan agar calon Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak bermasalah serta menghasilkan data yang akurat dan kredibel. Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan masalah yang sangat krusial dan perlunya pengawasan ekstra, serta juga perlu peran aktif dukungan masyarakat yang ikut serta untuk mengawasi proses pencocokan dan penelitian terhadap warga masyarakat.
“Tidak menutup kemungkinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menjadi akar permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Ketapang pada 9 Desember 2020 mendatang, maka dari itu Panwaslu Kelurahan/Desa bertindak untuk memastikan setiap warga negara khususnya warga Ketapang tidak kehilangan hak pilih sesuai konstitusionalnya,” tutupnya.(Kh)