Daerah

Tangani Covid-19 Pemkab Mempawah Siapkan Rp 120 Miliar, Ketua PMII Minta Transparansi Anggaran

PMII Mempawah Minta Pemkab Transparansi Anggaran
Zainal Arifin, Ketua Komisariat PMII STAI Mempawah,- Foto/Istimewa.

KALBARSATU.ID – Ketua Komisariat PMII STAI Mempawah, Zainul Arifin meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah terbuka dalam pengelolaan anggaran Covid-19. Pasalnya, sampai saat ini belum ada rincian secara rasional. Padahal, anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Mempawah pada awal bulan April dialokasikan sebesar Rp 11,5 Miliar.

“Kemudian pada 2 April pihak kadin (kamar dagang Indonesia) menyumbangkan 10 tong air lengkap dengan sarana cuci tangan, PT Kalimantan Kelapa jaya juga menyumbangkan alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD), Perwakilan perusahaan dari BUMN juga turut menyumbang, PT Antam masker 9000 unit, Masker N95 1000 unit, alat disinfektan sebanyak 1 unit, PT BAI menyumbang baju APD ruang isolasi 200 unit, Baju APD Coverall 30 unit, dan beberapa alat medis yang juga ikut disumbangkan oleh perusahaan BUMN kepada Pemkab Mempawah,” katanya melalui keterangan yang diterima KALBARSATU.ID, Selasa (12/05/2020).

Kemudian kata dia, pada 11 Mei 2020 Pemkab Mempawah melalui situs Facebook Pemkab Mempawah mengumumkan bahwa Pemkab telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 120 Miliar untuk penangan Covid-19 ini.

“Sungguh fantastis sekali dengan anggaran sebegitu besar. Namun, akankah bisa diakomodir dan apakah bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah,” imbuhnya.

Dirinya sangat menyayangkan, pengelolaan anggaran dan segala bentuk bantuan tersebut, karena penggunaan dan peruntukkannya tidak transparan.

Bahkan dikatakannya, jumlah anggaran yang begitu besar itu tidak dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Mempawah.

“Jangan sampai anggaran yang begitu besar dijadikan ajang babacakan oleh oknum,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa tata tertib pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dalam poinnya adalah mentaati segala ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, dalam Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 4 Poin (a), menjelaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

“Oleh karena itu, saya meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mempawah untuk lebih serius dan selektif dalam menempatkan pimpinan di bawah satuan kerjanya dan membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka menciptakan good goverment di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mempawah,” tegasnya.

Selain dirinya juga menuntut kejelasan pengalokasian anggaran dan realisasinya penanganan Covid-19.

Kemudian secara tegas dia juga menyampaikan kepada Anggota DPRD untuk segera membuat Pansus, dalam pengawasan anggaran Covid-19 di kabupaten Mempawah.

“Bahkan, kalau bisa KPK juga harus turun dalam pengawasan anggaran Covid-19 di Kabupaten Mempawah,” pungkasnya. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version