Tarif Prostitusi Online di Pontianak Via Michat, Pelaku Mucikari ditangkap

- Editor

Kamis, 13 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Freepik

i

Ilustrasi/Freepik

PONTIANAK, KALBAR SATU – Belum lama ini Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar), menangkap 9 orang mucikari prostitusi daring (online) yang melibatkan anak-anak di bawah umur di Kota Pontianak.

Di dalam artikel ini juga penjelasan terkait Tarif Prostitusi Online di Pontianak Via Micha, dimana belum lama pelaku Mucikari ditangkap pihak kepolisian.

“Terkait pengungkapan empat kasus prostitusi online ini tak terlepas dari laporan masyarakat dan kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Tim Direskrimum Polda Kalbar,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Aman Guntoro di Pontianak, Kamis 13 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Polisi Tangkap 9 Mucikari Prostitusi online di Pontianak, 7 Anak di bawah Umur jadi Korban

Dijelaskan Kombes (Pol) Aman Guntoro, bahwa dari empat kasus yang diungkap, semua TKP (tempat kejadian perkaranya) di Kota Pontianak yang diungkap sepanjang Januari 2022.

“Kemudian mengamankan sembilan orang tersangka (mucikari). Dalam kasus ini tercatat korbannya sebanyak 18 orang, terdiri dari tujuh orang masih anak di bawah umur, dan sebanyak 11 orang dewasa,” katanya.

Baca juga: Pesta Seks! Polisi Gerebek Prostitusi Anak di Hotel Jalan Setiabudi Pontianak

Tersangka Mucikari dibidik dengan UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, dan denda Rp200 juta.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, para tersangka melakukan aksinya dengan media sosial, yakni aplikasi MiChat.

“Metode atau modus yang digunakan oleh para tersangka, yakni di sana (melalui MiChat) mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, korban rata-rata diiming-imingi uang oleh tersangka Mucikari, sehingga korbannya menjadi tergiur mendapat uang dengan mudah melalui jalan singkat, seperti yang dilakukan, yakni transaksi seks tersebut.

Baca juga: Sintang: 9 Pasangan Pelaku Prostitusi dan Seorang Pelajar diamankan

“Dari hasil pengakuan mereka tarif yang ditawarkan mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta untuk satu kali kencan,” terangnya.

Dia berharap, orangtua supaya mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak salah dalam memilih teman.

“Kami berharap kepada para tokoh masyarakat dan agama agar ikut memberikan imbauan, sehingga para generasi muda sekarang tidak salah dalam bergaul,” tukasnya.#

Berita Terkait

PCNU Kubu Raya 2025-2030 Resmi Dilantik: KH Jauhari Ingatkan Jaga Solidaritas
PWNU Kalbar Gelar Sarasehan Nasional, Hadirkan Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar
Lantamal XII Kembali Gagalkan Penyelundupan Ilegal: 174 Karung Jengkol dan 74 Balpres
Ritual Pembakaran Naga di Kubu Raya Penutup Festival Cap Go Meh 2025
Pagar Nusa Kalbar Akan Gelar Pelatihan Pelatih, Wasit, dan Juri
Kemenag Kalbar Perkuat Tata Kelola PNBP Lewat Evaluasi Bersama DJPb
Itwasum Polri Audit PNBP di Polda Kalbar, Polres Kubu Raya dan 6 Polres Jajaran Polda Kalbar
Sujiwo-Sukiryanto Hadiri Musrenbang Kecamatan Sungai Raya

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:55 WIB

PCNU Kubu Raya 2025-2030 Resmi Dilantik: KH Jauhari Ingatkan Jaga Solidaritas

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:36 WIB

PWNU Kalbar Gelar Sarasehan Nasional, Hadirkan Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:16 WIB

Ritual Pembakaran Naga di Kubu Raya Penutup Festival Cap Go Meh 2025

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:00 WIB

Pagar Nusa Kalbar Akan Gelar Pelatihan Pelatih, Wasit, dan Juri

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:31 WIB

Kemenag Kalbar Perkuat Tata Kelola PNBP Lewat Evaluasi Bersama DJPb

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia. Foto/Istimewa.

Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia

Jumat, 14 Feb 2025 - 13:27 WIB