PONTIANAK, KALBAR SATU – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat baru-baru ini mengeluarkan surat edaran bagi maskapai penerbangan yang ada di Bandara Supadio Kubu Raya.
Surat edaran itu, kata Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Ignasius terkait persyaratan tes COVID-19 bagi penumpang pesawat yang sudah bisa menggunakan tes antigen sebagai syarat masuk ke Kalbar.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran baru terkait syarat masuk ke Kalbar, di mana mulai tanggal 6 Desember penumpang yang sudah dua kali vaksin, cukup melakukan tes antigen,” ujar Ignasius di Pontianak, Minggu 5 Desember 2021.
Baca Juga: Paska Dilantik, PCNU Kota Pontianak Serahkan SK Empat Lembaga
Itu dilakukan, kata dia, menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 nomor 22 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.
Kemudian juga berkaitan dengan Surat Edaran satuan tugas penanganan COVID-19 nomor 24 tahun 2021 tentang ketentuan peraturan mobilitas masyarakat selama periode Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19.
“Dijelaskannya, mulai tanggal 6 Desember, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi “Pedulilindungi” sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” tuturnya.
Baca Juga: Pasutri Asal Sanggau Ditangkap Polisi di Pontianak, Bawa Narkoba
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara yang masuk ke Kalimantan Barat wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Dan surat keterangan “hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal (3 x 24) jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal (1 x 24) jam sebelum keberangkatan” sebagai persyaratan perjalanan.
“Penerapan persyaratan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara ini diberlakukan sejak tanggal 6 Desember 2021, kecuali pada masa peride Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yaitu tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” katanya.
Baca Juga: Cegah Lonjakan Covid-19, Bahasan Tinjau Vaksinasi di Ponpes Walisongo Pontianak
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara yang masuk ke Kalimantan Barat wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Dan surat keterangan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
“Ketentuan menunjukkan kartu vaksin sebagaimana angka 2 dan 3 di atas, dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19,” katanya.
Untuk itu, katanya, setiap operator moda transportasi udara diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang menunjukkan hasil negatif dan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama pada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sewaktu melakukan check-in.
“Perlu diinformasikan bahwa secara berkala dan atau sewaktu-waktu akan dilakukan uji petik dengan metode tes acak (random check) dengan menggunakan uji swab berbasis PCR terhadap para penumpang pada saat tiba di Bandar Udara,” tutup Ignasius.
Sumber: ANTARA