KALBARSATU.ID – Tergabung dalan barisan aksi Front Perjuangan Rakyat, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Pontianak menggelar Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Aksi digelar di Gedung DPRD Provinsi Kalimatan Barat, Kamis Siang (8/10/2020).
Dipimpin oleh Kordinator Aksi Anselmus Ersandi Santoso. Dalam pernyataan sikap nya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja sebagai alat Imperialis untuk me-massifkan perampasan hak klas buruh, Kaum Tani, dan Masa Depan Pemuda Mahasiswa.
“GMNI Kota Pontianak menyuarakan beberapa pernyataan sikap,” kata Sandi panggilan akrabnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataan sikap tersebut GMNI Kota Pontianak menyatakan bahwa, pengesahan UU Cipta Kerja terkesan dipaksakan, karena dilakukan pada saat situasi pandemi Covid-19.
“Keputusan ini sangat tidak relevan dengan kondisi kehancuran ekonomi hingga minus tiga persen di kuartal III, Indonesia telah masuk dalam jurang krisis ekonomi,” ungkapnya.
“Dengan demikian, akan terjadi gelombang PHK besar-besaran akibat krisis Imperialisme yang sudah semakin akut, 30 juta usaha kecil tutup, hingga bertambahnya beban penghidupan rakyat,” tambahnya.
GMNI berpandangan bahwa, Pemerintah Jokowi tidak berpihak kepada rakyat kecil melainkan kepada korporasi. Pemerintah Jokowi sama sekali tidak menjamin penghidupan rakyat yang mengalami krisis makin kronis.
Perampasan hak klas buruh sudah sejak lama di rampas, bahkan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP. 78/2015 tentang Pengupahan pun telah melegitimasi perampasan hak buruh.
GMNI Kota Pontianak yang menjadi bagian dari massa aksi Front Perjuangan Rakyat (FPR) berpendirian bahwa, UU Cipta Kerja akan semakin memperburuk kondisi klas buruh yang sudah buruk, semakin memiskinkan rakyat yang telah lama hidup miskin. (*)