Daerah

Tiga Pelaku Pencuri Dibawah Umur dan Pihak Sekolah Berakhir Damai

2
Tampak bertempat di Aula mapolsek Terentang dilaksanakan mediasi di Aula Polsek Terentang
Tampak bertempat di Aula mapolsek Terentang dilaksanakan mediasi di Aula Polsek Terentang (ist)

KALBARSATU.ID – Bertempat Di Aula mapolsek Terentang dilaksanakan mediasi  di Aula  Polsek Terentang berkaitan  dengan Percobaan pencurian yang di lakukan oleh 3 ( tiga orang )anak bermasalah hokum, di SD negeri 10 Sui Radak.  Yang terjadi pada hari kamis  tanggal 28 Mei 2020 jam 15.15 wib (29/05/2020)

Hadir dalam mediasi tersebut Pihak Sekolah SD Negeri 10  Sui Radak diwakili oleh Kepsek  ibu MURYANI dan Para orang tua dan anak bermasalah Hukum, Dalam mediasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Aipda H.Simbolon dan Babinkamtibmas Radak satu serta Saksi – saksi

Advertiser
Banner Ads

Dalam pertemuan atau mediasi tersebut kedua belah pihak membuat kesepakatan.

Menurut Wakil Kepala sekolah memberikan penjelasan “ Bahwa pihak sekolah SD NEGERI 10 Tidak mempermasalahkan masalah mencongkel jendela sekolah oleh ketiga terduga pelaku dan bersedia untuk diselesaikan cara kekeluargaan, Bahwa pihak sekolah tidak ada tuntutan secara material atas kerusakan jendela sekolah tersebut dan bahwa pihak sekolah menyerahkan anak anak tersebut dengan pihak orang tua masing masing untuk dilakukan pembinaan dan bimbingan” berkata.

Sedangkan menurut salah satu orang tua pelaku bapak bujang ilyas mengatakan”terkait masalah ini saya mewakili para orang tua mengucapkan terimakasih kepada dewan guru yang telah memaafkan anak kami atas perbuatannya dan kami selaku orangtua berjanji akan membimbing anak-anak kami agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, dan sekali lagi kami banyak mengucapkan terima kasih kepada polsek terentang yang telah lakukan mediasi antara kami dan pihak sekolah” ucapnya

Kanit Reskrim Aipda H.Simbolon dalam kesempatan yang sama juga menyatakan kepada kedua belah pihak” bahwa dengan adanya kejadian ini merupakan suatu pelajaran bagi kita semua bahwa setiap permasalahan tidak semuanya harus diselesaikan secara hukum dan bisa diselesaikan dengan cara musyawarah atau mediasi,”Pungkasnya

Selanjutnya kedua belah pihak melakukan penandatangan kesepakatan yang tertulis dimana perkara ini diselesaikan dengan damai. (rls)

Exit mobile version