KALBARSATU.ID – Adanya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) berdampak pada sendi-sendi perekonomian masyarakat, dengan begitu pemerintah memberikan kompensasi sebesar Rp 600 ribu per dD keluarga dan akan diberikan selama tiga bulan kepada masyarakat miskin, melalui BLT-Dana Desa.
BLT akan diperuntukan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos. Dengan syarat, keluarga tersebut belum menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Pra-Kerja.
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pada dasarnya Program BLT di peruntukan untuk masyarakat yang terdampak covid 19 yang belum menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Pra-Kerja.
Prosedur penyaluran BLT di Kecamatan Tumbang Titi khususnya Desa Petebang Jaya.
Melalui Rapat Desa Pada tanggal 28 Mei 2020 Desa Petebang Jaya akan menerapkan benerapa kebijakan untuk yang ber hak menerima BLT terdampak covid 19;
- Harus memenuhi 14 kriteria keluarga miskin.
- Pemerintah Desa akan mengambil kebijakan sendiri untik memilih dan memilah keluarga yang berhak menerima BLT.
Kebijakan yang pertama, sangat tidak efesien sebab dana BLT bantuan untuk terdampak Covid 19, yang dimana hampir seluruh elemem masyarakat terdampak dan membutuhkan bantuan tersebut. Dan banyak masyarakat Desa Petebang Jaya yang kurang mampu tidak masuk dalam 14 kriteria keluarga Miskin tersebut .
Kebijakan yang ke dua, sepertinya lebih menarik sebab Pemerintah Desa menpunyai kebijakan untuk memilih dan memilah keluarga yang berhak menerima BLT, namun Pemerintah Desa juga harus jeli memilih dan memilah mana masyarakat yang lebih berhak serta harus ada standar kriteria yang dimana tidak berbelit-belit dan mempersulit penerima BLT.
Tidak hanya itu, Saya juga melihat kurangnya Kordinasi antara Pemerintah Desa Petebang Jaya dengan masyarakat dalam hal realisasi anggaran tersebut sehingga menurut saya Penyaluran dana BLT menjadi berpeluang tidak tepat sasaran, sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68 ayat (1) huruf (a), menyatakan bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dan Kami berharap perlunya transparansi seluruh Pemerintah Desa dalam penggunaan Dana Desa serta selalu melibatkan masyarakat dalam penggunaannya dan senantiasa melakukan koordinasi, agar relasi pemerintah dan masyarakat menjadi efektif.
Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, (BAB III)
Sarana Publikasi Prioritas penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:
Baliho, papan informasi Desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website Desa, selebaran (leaflet), pengeras suara di ruang publik, dan media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.
Penulis : Wandisius Pandi
Ketua GMNI Pontianak