KUBU RAYA, KALBAR SATU – Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo angkat bicara soal kebijakan moratorium usulan baru sub penyalur BBM yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Sujiwo berpendapat, kebijakan itu sebaiknya dikaji ulang karena Kubu Raya masih memerlukan penambahan sub penyalur BBM, terutama di wilayah pesisir.
“Keberadaan sub penyalur BBM selama ini manfaatnya luar biasa sekali bagi masyarakat. Berkat sub penyalur, warga Kubu Raya yang wilayahnya tidak memungkinkan untuk dibangun SPBU tidak lagi dipusingkan dengan tingginya harga BBM dan ketidakpastian stok.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah, dari 8 titik sub penyalur BBM di Kubu Raya itu masih sangat kurang dan pasokan BBM-nya pun cenderung masih belum sebanding dengan kebutuhan. Di tengah kondisi yang seharusnya mendapat tambahan alokasi sub penyalur BBM, BPH Migas justru mengeluarkan kebijakan moratorium.”
“Ini (moratorium) saya kira perlu dikaji ulang oleh BPH Migas,” ujar Sujiwo saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Sub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya, Rabu (22/9/2021) siang.
Baca Juga: Hadiri Sosialisasi Program Sandes, Sujiwo Sebut Lasarus Kerja Keras untuk Pembangunan Kalbar
Baca Juga: Kementerian PUPR Serahkan Sejumlah Aset PSU ke Pemkab Kubu Raya
Menurut Sujiwo, sub penyalur BBM yang saat ini berjumlah delapan unit di Kubu Raya masih belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebab, sub penyalur itu bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kendaraan bermotor, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan kapal motor nelayan.
Tidak sedikit pula pelaku usaha dan petani yang menggantungkan nasibnya pada sub penyalur BBM untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar mesin usahanya.
“Dengan wilayah yang demikian luas ini, Kubu Raya baru memiliki delapan unit sub penyalur. Nah, itu untuk melayani nelayan dengan kapal motornya, pelaku UMKM dengan mesin usahanya, petani untuk menghidupkan mesin pertaniannya, dan kendaraan bermotor warga,” tuturnya.
Sujiwo menambahkan, selama moratorium ini belum dicabut, dirinya meminta BPH Migas untuk menambah kuota BBM di sub-sub penyalur. Ia juga meminta Pertamina untuk memprioritaskan penyaluran BBM ke sub-sub penyalur guna mencegah terjadinya kelangkaan.
“Kalaupun kebijakan ini tidak bisa dikaji ulang, kita berharap BPH Migas menambah kuota BBM di sub penyalur. Pertamina juga demikian. Kita berharap Pertamina melalui SPBU-SPBU yang sudah ditunjuk untuk menjadikan sub penyalur sebagai prioritas dalam menyalurkan BBM karena BBM yang disalurkan ke sub penyalur itu untuk didistribusikan lagi ke masyarakat di pedesaan,” pintanya.
Untuk diketahui, BPH Migas pada bulan Juli lalu telah memutuskan untuk melakukan moratorium terhadap usulan baru sub penyalur BBM. Keputusan itu tercantum dalam Surat Kepala BPH Migas Nomor 1993/Ka.BPH/2021.