KALBARSATU.ID — Apakah sah sholat seseorang yang tidak membaca doa qunut saat shalat Shubuh?
Anjurkan untuk membaca doa qunut saat shalat Shubuh para Ulama berbeda pendapat. Madzhab imam Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa membac doa qunut ketika shalat Shubuh adalah suatu hal yang dianjurkan. Hal ini berdasarkan pada hadits Anas bin Malik dibawah ini:
مَا زَالَ رَسُولُ اللّٰهُ صلّى اللّه عليه واله وسلّم يَقْنُتُ فِي صَلاَ ةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
Artinya: “Rasulullah SAW senantiasa melakukan qunut pada waktu shalat Shubuh sampai beliau meninggalkan dunia” (HR, Ahmad).
Sedangkan pada madzhab imam Hambali dan Hanafi membaca doa qunut ketika shalat Shubuh bukanlah hal yang dianjurkan. Pandangan ini berdasarkan :
إنّ رسول اللّه ـ صلّى اللّه عليه وسلّم، كان لا يقنت في صلاة الفحر، إلّا إذا دعا لقوم، أودعا على قوم
Artinya : “Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak berqunut ketika shalat fajar (Shubuh), kecuali ketika mendoakan kebaikan atau keburukan suatu kaum” (HR, Muslim).
أنّ رسول اللّه صلّى اللّه عليه وسلّم قمت شهرا يدعو على أحياء من أحياء العرب ثمّ تر كه
Artinya: “Rasulullah SAW melakukan qunut selama sebulan, mendoakan jelek kepada satu kelompok (salah satu kabilah Bani sulaim) kemudian beliau tidak melakukan qunut lagi” (HR, Bukhari dan Muslim).
Nahdlatul Ulama tidak hanya berpedoman pada satu madzhab saja, NU juga menerima pandangan atas keempat madzhab tersebut dalam persoalan amaliyah.
Tetapi, dikarenakan para jemaah NU kebanyakan merupakan penganut madzhab Syafi’i dan menganggap bahwa membaca doa qunut saat shalat Shubuh merupakan hal yang dianjurkan, maka para jemaah NU menganggap hal tersebut sebagai “identitas” tersendiri bagi para jemaah Nahdhatul Ulama.
Dalam madzhanya imam Syafi’i, membaca doa qunut saat shalat Shubuh termasuk hal Sunnah ab’ad. Maksudnya, suatu hal kesunnahan yang apabila ditinggalkan saat shalat Shubuh tidak membatalkan shalat, akan tetapi dianjurkan untuk menggantinya dengan melakukan sujud sahwi.
Walaupun doa qunut ditinggalkan dengan sengaja saat shalat Shubuh dan tidak membuatnya batal, tetap disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi. Dalam hal ini Syekh Syamsuddin Ar Ramli memberikan pemahaman:
المراد بسجود السهو ما يفعل لجبر البحلل وإن تعمد سببه كتر ك التشهد الأ ول أو القنوت عمدا
Artinya: “Yang dimaksud dengan sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan untuk memperbaiki kekurangan, maskipun kekurangan tersebut dilakukan secara sengaja. Seperti meninggalkan tasyahud awal atau qunut dengan sengaja” (Syamsuddin Ar Ramli, Nihayah Al muhtaj, juz 5, halaman 150).
Kesimpulannya, membaca doa qunut saat shalat Shubuh termasuk sunnah ab’ad, yaitu apabila sampai ditinggalkan maka dianjurkan untuk menggantinya dengan melakukan sujud sahwi. Meskipun meninggalkan doa qunut saat shalat kesempurnaannya berkurang, bukan berarti shalatnya menjadi batal, tetap sah shalatnya.
Maka dari itu, jangan sampai karena perbedaan pendapat yang kita pegang sampai membuat keharmonisan antara saudara seiman ini terganggu. Yang berpegang pada pendapat imam Syafi’i dan Maliki silahkan melakukan doa qunut saat shalat Shubuh, dan yang berpegang pada pendapat imam Hambali dan Hanafi silahkan lakukan yang dianjurkan. Jangan sampai ada yang menjelek-jelekkan di antara satu sama lain.
Semoga bermanfaat. #