Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Islam

Arti Itikaf-Tujuan Itikaf dan Hukum Bagi Perempuan Itikaf di Masjid

2
×

Arti Itikaf-Tujuan Itikaf dan Hukum Bagi Perempuan Itikaf di Masjid

Sebarkan artikel ini
Arti Itikaf-Tujuan Itikaf dan Hukum Bagi Perempuan Itikaf di Masjid
Arti Itikaf-Tujuan Itikaf dan Hukum Bagi Perempuan Itikaf di Masjid
Example 468x60

RAMADHAN, KALBAR SATU – Arti Itikaf-Tujuan Itikaf dan Hukum Bagi Perempuan Itikaf di Masjid dalam artikel ini tersaji.

Apa itu Arti Itikaf- Tujuan Itikaf dan Hukum Bagi Perempuan Itikaf di Masjid diperuntukan pembaca setia.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Dalam sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan, umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan itikaf di masjid.

Itikaf merupakan salah satu ibadah sunnah yang biasa dijalankan oleh Rasulullah Saw.

Itikaf pada dasarnya tak hanya dilakukan di bulan Ramadan saja. Namun yang paling utama dilaksanakan pada bulan Ramadan.

BACA JUGA BACAAN Doa Malam Lailatul Qodar

Itikaf sangat dianjurkan dan lebih bagusnya di malam-malam sepuluh hari terakhir Ramadan.

Dikisahkan, bahwa Rasulullah selalu melakukan itikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan.

Apa Arti Itikaf?

Itikaf ialah berhenti/berdiam di dalam masjid dengan ketentuan dan semata-mata untuk niat beribadah kepada Allah Swt.

Sementara menurut Bahasa, itikaf berasal dari kata “akafa” yang bermakna “memenjarakan’.

Apa Saja yang dilakukan saat Itikaf?

Dilanasir dari Rumah Fiqih Indonesia, itikaf merupakan ibadah dengan memenjarakan diri di dalam masjid.

Umat muslim yang beritikaf menyibukkan diri dengan berbagai ibadah baik sholat, zikir, maupun membaca Alquran.

Hukum itikaf

Ijmak ulama menyatakan hukum itikaf adalah sunah. Tetapi, masing-masing ulama berbeda pandangan mengenai derajat kesunahan itikaf.

Sementara, Mazhab Hanafi menghukumi itikaf di 10 hari terakhir sebagai amalan sunah muakkadah. Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan.

Sedangkan, Mazhab Maliki menghukuminya mandub muakad, bukan sunah.

Mandud yaitu segala sesuatu yang dijalankan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapatkan siksa.

Kemudian, Mazhab Syafi’i memandang itikaf dikerjakan kapanpun adalah sunah muakad.

Selanjutnya, Mazhab Hambali memandang itikaf adalah sunah, dan lebih tinggi sunahnya jika dikerjakan di bulan Ramadan.

Syarat dan rukun Itikaf

Nah, sebelum itikaf, ada baiknya untuk mengetahui syarat dan rukunnya terlebih dahulu, antara lain sebagai berikut:

Pertama, niat, dalam i’tikaf harus ada niat sehingga orang yang melakukannya paham apa yang harus dilakukan. Bahkan jangan sampai melamun, dan pikiran kosong.

Kedua, diam di dalam masjid dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang beri’tikaf.

firman Allah SWT

…Tetapi, jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri’tikaf dalam masjid.
(QS Al-Baqarah: 187).

Umat muslim beritikaf harus muslim, berakal, suci dari hadas besar (ada pendapat yang mengatakan bahwa hadas kecil juga membatalkan i’tikaf), dan harus di masjid.

Tujuan Itikaf

Itikaf dianjurkan dilakukan pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan, karena dimaksudkan untuk mencari malam lailatul qadar, malam yang lebih baik daripada seribu bulan.

Hukum Perempuan beritikaf

Disampaikan oleh Aisyah ra:

Bahwasannya Nabi saw. selalu beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan sampai Allah memanggilnya, kemudian istri-istrinya meneruskan i’tikafnya setelah itu.
(Muttafaqun ‘alaih)

Hadis tersebut, juga mengindikasikan dibolehkannya bagi perempuan untuk beriktikaf. Karena digambarkan bahwa para istri Nabi Saw. melakukan i’tikaf sepeninggal Nabi Saw.

Dalam kitab Ibanatul Ahkam syarh Bulughil Maram karya Sulaiman An Nuri dan Alawi Abbas al Maliki disebutkan bahwa dibolehkannya i’tikaf bagi perempuan di dalam masjid dengan syarat telah mendapatkan izin dari suami dan jika terhindar dari fitnah.

Adapun Ibnu Mundzir dan ulama’ lainnya sebagaimana yang telah dikutip oleh imam Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari ketika mensyarahi hadis tersebut mengatakan bahwa perempuan tidak boleh i’tikaf sampai meminta izin kepada suaminya.

Jika perempuan tersebut beri’tikaf tanpa meminta izin, maka suaminya boleh menyuruhnya keluar dari i’tikaf.

Example 300250
Example 120x600