Arti Itikaf-Tujuan Itikaf dan Hukum Bagi Perempuan Itikaf di Masjid

- Publisher

Jumat, 30 April 2021 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arti Itikaf-Tujuan Itikaf dan Hukum Bagi Perempuan Itikaf di Masjid

i

Arti Itikaf-Tujuan Itikaf dan Hukum Bagi Perempuan Itikaf di Masjid

RAMADHAN, KALBAR SATU – Arti Itikaf-Tujuan Itikaf dan Hukum Bagi Perempuan Itikaf di Masjid dalam artikel ini tersaji.

Apa itu Arti Itikaf- Tujuan Itikaf dan Hukum Bagi Perempuan Itikaf di Masjid diperuntukan pembaca setia.

Dalam sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan, umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan itikaf di masjid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itikaf merupakan salah satu ibadah sunnah yang biasa dijalankan oleh Rasulullah Saw.

Itikaf pada dasarnya tak hanya dilakukan di bulan Ramadan saja. Namun yang paling utama dilaksanakan pada bulan Ramadan.

BACA JUGA BACAAN Doa Malam Lailatul Qodar

Itikaf sangat dianjurkan dan lebih bagusnya di malam-malam sepuluh hari terakhir Ramadan.

Dikisahkan, bahwa Rasulullah selalu melakukan itikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan.

Apa Arti Itikaf?

Itikaf ialah berhenti/berdiam di dalam masjid dengan ketentuan dan semata-mata untuk niat beribadah kepada Allah Swt.

Sementara menurut Bahasa, itikaf berasal dari kata “akafa” yang bermakna “memenjarakan’.

Apa Saja yang dilakukan saat Itikaf?

Dilanasir dari Rumah Fiqih Indonesia, itikaf merupakan ibadah dengan memenjarakan diri di dalam masjid.

Umat muslim yang beritikaf menyibukkan diri dengan berbagai ibadah baik sholat, zikir, maupun membaca Alquran.

Hukum itikaf

Ijmak ulama menyatakan hukum itikaf adalah sunah. Tetapi, masing-masing ulama berbeda pandangan mengenai derajat kesunahan itikaf.

Sementara, Mazhab Hanafi menghukumi itikaf di 10 hari terakhir sebagai amalan sunah muakkadah. Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan.

Sedangkan, Mazhab Maliki menghukuminya mandub muakad, bukan sunah.

Mandud yaitu segala sesuatu yang dijalankan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapatkan siksa.

Kemudian, Mazhab Syafi’i memandang itikaf dikerjakan kapanpun adalah sunah muakad.

Selanjutnya, Mazhab Hambali memandang itikaf adalah sunah, dan lebih tinggi sunahnya jika dikerjakan di bulan Ramadan.

Syarat dan rukun Itikaf

Nah, sebelum itikaf, ada baiknya untuk mengetahui syarat dan rukunnya terlebih dahulu, antara lain sebagai berikut:

Pertama, niat, dalam i’tikaf harus ada niat sehingga orang yang melakukannya paham apa yang harus dilakukan. Bahkan jangan sampai melamun, dan pikiran kosong.

Kedua, diam di dalam masjid dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang beri’tikaf.

firman Allah SWT

…Tetapi, jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri’tikaf dalam masjid.
(QS Al-Baqarah: 187).

Umat muslim beritikaf harus muslim, berakal, suci dari hadas besar (ada pendapat yang mengatakan bahwa hadas kecil juga membatalkan i’tikaf), dan harus di masjid.

Tujuan Itikaf

Itikaf dianjurkan dilakukan pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan, karena dimaksudkan untuk mencari malam lailatul qadar, malam yang lebih baik daripada seribu bulan.

Hukum Perempuan beritikaf

Disampaikan oleh Aisyah ra:

Bahwasannya Nabi saw. selalu beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan sampai Allah memanggilnya, kemudian istri-istrinya meneruskan i’tikafnya setelah itu.
(Muttafaqun ‘alaih)

Hadis tersebut, juga mengindikasikan dibolehkannya bagi perempuan untuk beriktikaf. Karena digambarkan bahwa para istri Nabi Saw. melakukan i’tikaf sepeninggal Nabi Saw.

Dalam kitab Ibanatul Ahkam syarh Bulughil Maram karya Sulaiman An Nuri dan Alawi Abbas al Maliki disebutkan bahwa dibolehkannya i’tikaf bagi perempuan di dalam masjid dengan syarat telah mendapatkan izin dari suami dan jika terhindar dari fitnah.

Adapun Ibnu Mundzir dan ulama’ lainnya sebagaimana yang telah dikutip oleh imam Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari ketika mensyarahi hadis tersebut mengatakan bahwa perempuan tidak boleh i’tikaf sampai meminta izin kepada suaminya.

Jika perempuan tersebut beri’tikaf tanpa meminta izin, maka suaminya boleh menyuruhnya keluar dari i’tikaf.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengertian Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Apa Tujuannya?
Download Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H Atau Lebaran 2025 PDF Penuh Makna, Link Ada Disini
Contoh Kultum Ramadhan Tentang Keutamaan Shalat Tarawih
Nilai Keutamaan Shalat Tarawih Malam Ketiga Ramadhan
KULTUM RAMADHAN 2025 Pilihan: Download Materi Ceramah PDF Dilengkapi Dalil Shohih
Kumpulan Materi Kultum Ramadhan 1446 H: Download Gratis Teks Ceramah Singkat PDF
Keistimewaan Tarawih Lengkap 1 sampai 30 HariRamadhan
Inilah Nilai Tarawih pada Malam Kedua Ramadhan

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 13:22 WIB

Pengertian Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Apa Tujuannya?

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:35 WIB

Download Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H Atau Lebaran 2025 PDF Penuh Makna, Link Ada Disini

Minggu, 2 Maret 2025 - 18:10 WIB

Contoh Kultum Ramadhan Tentang Keutamaan Shalat Tarawih

Minggu, 2 Maret 2025 - 17:40 WIB

Nilai Keutamaan Shalat Tarawih Malam Ketiga Ramadhan

Minggu, 2 Maret 2025 - 03:00 WIB

KULTUM RAMADHAN 2025 Pilihan: Download Materi Ceramah PDF Dilengkapi Dalil Shohih

Berita Terbaru

Kotawaringin Timur Tertarik Potensi Perikanan Kubu Raya. Foto/Istimewa.

Daerah

Kotawaringin Timur Tertarik Potensi Perikanan Kubu Raya

Kamis, 24 Apr 2025 - 20:22 WIB