KALBAR SATU – Bacaan Bilal Idul Fitri 2021 Sesuai Panduan Kemenag RI.
Di dalam artikel ini sobat bakal menemukan bacaan Bilal Idul Fitri 2021 Sesuai Panduan Kemenag RI.
Simak dibawah ini bacaan Bilal Idul Fitri 2021 Sesuai Panduan Kemenag RI
Sholat Idul Fitri
Sebagaimana diketahui, Sholat Idul Fitri adalah salat sunnah muakad yang berpahala besar jika dilakukan.
BACA JUGA Panduan Cara Sholat Idul Fitri 2021 Bacaan Bahasa Arab, Latin Bahasa Indoneisa dan Artinya
Saat pelaksanaan salat Idul Fitri, bilal atau muazin tak dianjurkan untuk mengumandangkan lafal azan dan lafal iqamah.
Dilansir dari laman Kemenag, ini bacaan bilal salat Idul Fitri:
“as-shalāta(u) jāmi‘ah.” الصَّلَاةَ جَامِعَةً yang memliki arti “(Marilah) salat Idul Fitri berjamaah.”
Selain itu, petugas bisa juga baca bacaan berikut ini:
Bacaan bilal salat idul fitri (rajukan Kemenag)
Keterangan terkait seruan bilal pada salat Idul Fitri dapat ditemukan pada Kitab Al-Muhadzdzab dan syarahnya Al-Majmu’ sebagai berikut:
ولا يؤذن لها ولا يقام لما روى عن بن عباس رضي الله عنهما قال ” شهدت العيد مع رسول الله صلي الله عليه وسلم ومع أبي بكر وعمر وعثمان رضي الله عنهم فكلهم صلى قبل الخطبة بغير اذان ولا اقامة ” والسنة أن ينادى لها الصلاة جامعة لما روى عن الزهري أنه كان ينادى به
Artinya,
“Pada salat Idul Fitri terdapat kumandang azan dan iqamah sebagaimana riwayat Ibnu Abbas RA ‘Aku menyaksikan salat Id bersama Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, dan Ustman RA. Mereka semua melakukan salat sebelum khotbah tanpa azan dan iqamah.’
Sobat muslim perlu diketahui, bahwa bilal dianjurkan untuk menyeru dengan ‘as-shalāta(u) jāmi‘ah’ sebagaimana riwayat Az-Zuhri RA bahwa ia diseru dengan kalimat demikian.” (Lihat Imam As-Syairazi, Al-Muhadzdzab dalam Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab.
Untuk mendapatkan info lengkap bacaan bilal Idul Fitri, kamu bisa klik link berikut:
LINK BACAAN BILAL IDUL FITRI 1442 H
Dikutip dari laman Kemenag, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H.
Panduan mengenai penyelenggaraan salat Idul Fitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, panduan ini diterbitkan guna memberikan rasa aman kepada umat Islam sekaligus mencegah penyebaran Covid-19. Selain mengatur perihal salat Idul Fitri 1442 H, SE tersebut juga mengatur kegiatan malam takbiran.
Berikut panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19
1. Malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
2. Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
3. Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
4. Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khotbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
Jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan dan selama menyimak khotbah Idul Fitri di masjid dan lapangan
Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.
Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.
Tindakan ini penting dilakukan untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
6. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
Sementara itu, jika terjadi perkembangan ekstrem terkait peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan, atau adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Terkait diterbitkannya aturan ini, Menag Yaqut mengimbau kepada seluruh jajaran Kemenag untuk menyebarluaskan informasi panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H.
“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis 6 Mei 2021.