Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Malam Lebaran Idul Fitri, Simak

- Editor

Kamis, 20 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebaran Idul Fitri

i

Lebaran Idul Fitri

ISLAM, KALBAR SATU – Bolehkah berhubungan suami Istri di malam lebaran Idul Fitri? Pertanyaan itu mungkin sering ditanyakan oleh sobat muslim sekalian.

Nah, bila pertanyaan terkait bolehkah berhubungan suami istri di malam lebaran Idul Fitri masih mengganjal di dalam artikel ini ada ulasannya.

Simak dibawah ini terkait bolehkah berhubungan suami Istri di malam lebaran Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: BACAAN Sholat Idul Fitri dalam Bahasa Indonesia Latin dan Tata Cara Sholat Idul Fitri

Berikut berhubungan suami Istri di malam Idul Fitri yang dikutip dari jawaban oleh Syaikh Muhamamad Sholeh Munajed, konsultasisyariah.com

Syaikh Muhamamad Sholeh Munajed,

ما سمعته من بعض الإخوة الأصدقاء غير صحيح ، فالجماع ليلة العيد ويومه مباح ، ولا يحرم الجماع إلا في نهار رمضان ، وحال الإحرام بحج أو عمرة ، أو كانت المرأة حائضاً أو نفساء

Apa yang anda dengar dari sebagian teman anda itu tidak benar. Hubungan intim pada malam hari raya atau siang harinya hukumnya mubah. Dan tidak ada larangan hubungan intim kecuali ketika siang hari ramadhan (bagi yang wajib puasa), atau ketika ihram pada saat menjalankan haji atau umrah, atau ketika sang istri dalam kondisi haid atau nifas. [Fatwa Islam, no. 38224] Allahu a’lam.

Baca juga: Niat Mandi Idul Fitri Bahasa Indonesia dan Tata Cara Mandi Sebelum Mandi Sholat Idul Fitri

Dilansir dari akun facebook Ensiklopedia Khazanah Islam Dunia. Hubungan intim suami-isteri di malam hari raya lebaran itu hukumnya mubah (boleh). Tidak ada satu dalil pun, baik Al-Quran maupun hadits Rasul yang melarang.

Yang dikecualikan, jika isteri di malam hari raya sedang haid (menstruasi). Secara syariat hubungan tersebut haram.

Allah SWR. Berfirman, artinya: “Dan, mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah: “Itu sesuatu yang kotor”. Karena itu, jauhilah isteri pada waktu haid. Dan, jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. (Q.S. Al-Baqarah: 222).

Atau, ketika suami tengah beriktikaf di masjid. Iktikaf adalah berada di dalam masjid dengan niat beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah.

Seperti iktikaf sepuluh hari di akhir bulan Ramadhan. Syariat tidak membolehkan hubungan intim dalam situasi itu. Bila tetap dilakukan, ibadah iktikafnya batal.

Allah SWT. berfirman, artinya: Tetapi jangan kamu campuri (gauli) mereka (isterimu), ketika kamu beriktikaf. (Q.S. Al-Baqarah: 187).

Atau, saat suami/isteri sedang ber-ihram menunaikan ibadah haji. Sebelum rangkaian ihram haji itu selesai, misalkan keduanya berhubungan intim sebelum Wuquf di Arafah atau sebelum menyelesaikan Tahallul kecil, ulama sepakat ibadah hajinya batal. Ia harus mengulangi haji di tahun depan.

Allah SWT. berfirman, artinya: Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah ia berhubungan intim (rafats), berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan) ibadah haji. (Q.S. Al-Baqarah: 197).

Atau, ketika suami-isteri itu mengerjakan puasa. Puasa disini bersifat umum, bisa puasa wajib di bulan Ramadhan atau puasa-puasa sunnah seperti Senin-Kamis, Hari Arafah dan puasa sunah lainnya.

Salah satu aktivitas yang dapat membatalkan ibadah puasa adalah melakukan hubungan intim suami-isteri. Jika tetap ingin menggauli isteri, maka lakukanlah di malam hari.

Baik itu malam-malam di bulan Ramadhan atau malam-malam sebelum melaksanakan ibadah puasa sunnah.

Allah SWT. berfirman, artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan isterimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang, campurilah mereka dan carilah apa yang telah Allah tetapkan bagimu. (Q.S. Al-Baqarah: 187).

Yang disebutkan di atas adalah pengecualian. Artinya hubungan intim boleh dilakukan selain di waktu-waktu dan dalam kondisi tersebut.

Maka asumsi atau kepercayaan-kepercayaan lain yang melarang suami-isteri berhubungan intim di malam hari raya itu tidak benar. Wallahu a’lam.

Demikian penjelasan tentang bolehkah berhubungan suami istri di malam lebaran idul Fitri.

Berita Terkait

Gus Baha: Kesehatan Adalah Rezeki Terbesar
Urutan Surat Yasin Lengkap Kamis Malam Jumat Tulisan Arab, Latin dan Artinya
Doa Agar Melahirkan Normal dan Lancar Arab dan Latin Lengkap
Hafalkan! Doa Berhubungan Suami Istri di Malam Jumat Bahasa Arab Indonesia
MATERI Khutbah Jumat 22 November 2024 Tentang Pilkada 2024
Puasa Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2025 Bulan Berapa?
Apa Amalan Terbaik Malam Jumat? Baca Keutamaan Yasin, Alkahfi, Sholawat, dan Dzikir
Contoh ceramah dan Kultum Singkat Tentang Amalan di Bulan Ramadhan 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:27 WIB

Gus Baha: Kesehatan Adalah Rezeki Terbesar

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:11 WIB

Urutan Surat Yasin Lengkap Kamis Malam Jumat Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:57 WIB

Doa Agar Melahirkan Normal dan Lancar Arab dan Latin Lengkap

Kamis, 21 November 2024 - 22:45 WIB

Hafalkan! Doa Berhubungan Suami Istri di Malam Jumat Bahasa Arab Indonesia

Kamis, 21 November 2024 - 13:37 WIB

MATERI Khutbah Jumat 22 November 2024 Tentang Pilkada 2024

Berita Terbaru

Nasional

OJK Beri Dukungan terhadap Program Ansor-RMS Ansor Stokis

Minggu, 8 Des 2024 - 19:02 WIB