KALBAR SATU – Berqurban adalah suatu hal yang wajib dikerjakan bagi umat islam. Namun apabila yang berqurban tidak beragama islam maka tidak dikatakan sebagai qurban melainkan hanya penyembelihan hewan ternak biasa. Akan tetapi jika ada seseorang yang menyumbangkan hewan qurban dari non muslim maka tetap mendapat pahala dan bisa dianggap sebagai sedekah
Orang yang melakukan ibadah qurban disebut dengan Shohibul Qurban. Yaitu penyembelihan hewan qurban sesuai dengan ketentuan dan yang disyaratkan dalam islam pada hari raya idul adha ataupun hari tasyriq.
Pasalnya umat muslih hanya mengetahui bahwa hanya umat muslim dari golongan yang mampu saja yang diwajibkan untuk berqurban. Padahal masih banyak lagi kriteria lain lagi yang ingin menyumbangkan hewan qurban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga : Syarat Dan Ketentuan Saat Qurban Idul Adha (Shohibul Qurban)
Para ulama mengatakan kalau perintah ibadah qurban tersebut hukumnya sunnah mu’akkadah yang berarti tidak apa-apa. Namun menurut Mazhab Hanafi menyatakan bahwa berqurban diwajibkan bagi orang yang mampu.
Waktu penyembelihan hewan qurban yaitu setelah melaksanakan sholat idul adha sementara dihari tasyrik penyembelihan hewan qurban dilakukan pada tanggal 11,12, dan 13 zulhijjah. Dah waktu penyembelihannya dimulai setelah melaksanakan sholat idul adha sampai terbenamnya matahari ditanggal ke 13 zulhijjah.
Apa bila umat muslim mempunyai harta tunai ataupun non tunai yang cukup maka ia dapat berqurban. Dan apabila mempunyai uang yang berlimpah maka seseorang tersebut diwajibkan untuk berqurban. Namun apabila tidak mempunyai uang non tunai anda juga bisa berqurban dengan barang seperti mobil, tanah ataupun barang-barang yang mempunyai nilai tinggi dan dapat diungkan.
Baca juga : Proses Menyembelih Hewan Qurban Saat Pandemi Covid-19 Terlengkap
Laki-laki atau pun perempuan tidak ada bedanya saat berqurban. Keduanya sama-sama memiliki anjuran dan syarat yang sama. Dan bagi suami istri yang sudah berumah tangga yang memiliki penghasilan bisa mengatasnamakan satu hewan tersebut pada satu keluarga. Dan bisa juga satu hewan diatas satu nama. Namun lebih baik jika diatas namakan hewan qurban tersebut bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
“Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan [kurban]. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya,” (Hadits Hasan, riwayatkan oleh Al-Tirmidzi)