Islam

Hukum Mengganti Puasa Orang yang Meninggal

×

Hukum Mengganti Puasa Orang yang Meninggal

Sebarkan artikel ini
Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan

RAMADHAN, KALBAR SATU – Ulama bersepakat bahwa hutang puasa orang yang telah meninggal harus diqadha atau dibayar. Tetapi ulama berbeda pendapat perihal tata cara pembayaran atau qadha hutang puasa orang yang telah meninggal dunia.

Sebagian ulama mengatakan bahwa hutang puasa orang yang telah meninggal dunia dapat dibayar dengan fidyah atau sedekah makanan pokok sebanyak satu mud atau bobot seberat 675 gram/6,75 ons beras.

Baca juga: Link Download Kumpulan Materi Kultum Ramadhan 2023 PDF, Ceramah Singkat 7 Menit

ولو كان عليه قضاء شئ من رمضان فلم يصم حتي مات نظرت فان أخره لعذر اتصل بالموت لم يجب عليه شئ لانه فرض لم يتمكن من فعله إلي الموت فسقط حكمه كالحج وإن زال العذر وتمكن فلم يصمه حتى مات أطعم عنه لكل مسكين مد من طعام عن كل يوم 

Artinya, “Seandainya seseorang memiliki hutang puasa dan ia belum sempat membayarnya sampai wafat, maka kau harus menimbang terlebih dahulu. Jika ia menundanya karena uzur yang terus menerus hingga wafat, maka ia tidak berkewajiban apapun karena puasa itu kewajiban yang tidak mungkin dikerjakannya hingga wafat sehingga status kewajibannya gugur seperti ibadah haji.

Baca juga: Kumpulan Kultum Ramadhan 2023/1444 Singkat Padat Berbagai Tema

Tetapi jika uzurnya hilang dan ia memiliki kesempatan untuk membayar hutang puasanya, lalu ia tidak berpuasa, maka hutang puasanya dibayar dengan satu mud makanan pokok untuk setiap harinya,” (Abu Ishaq As-Syairazi, Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyah: 2010 M], juz VI, halaman 337)

Adapun ulama lain berpendapat bahwa hutang puasa orang yang telah meninggal dunia dapat dibayar dengan pelaksanaan puasa oleh wali atau ahli waris almarhum. Hutang puasa itu dibayar dengan pelaksanaan puasa oleh keluarganya yang masih hidup.

Baca juga: Teks Naskah Khutbah Jumat: Tema Keutamaan Bulan Ramadhan, Download PDF

Mereka berpendapat bahwa hutang puasa seseorang yang telah meninggal dapat dibayarkan dengan puasa oleh ahli warisnya atau orang yang dikuasakan oleh ahli warisnya yang masih hidup. Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

 “Siapa saja yang wafat dan ia memiliki hutang puasa, maka walinya memuasakannya,” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Kisah Seorang Ahli Puasa yang Malu karena Dosa – Imam Aswad bin Yazid

 Sebagian ulama yang menyatakan kebolehan penggantian puasa oleh walinya yang masih hidup menyamakan ibadah puasa Ramadhan dan ibadah haji. Puasa atau haji adalah ibadah yang wajib dibayarkan kafarah ketika pelaksanaannya tercederai sehingga boleh diqadhakan sepeninggal yang bersangkutan wafat.

Imam An-Nawawi mengatakan bahwa pendapat yang dipilih oleh mazhab Syafi’i adalah pendapat pertama, yaitu pembayaran fidyah sebanyak satu mud makanan pokok untuk mengatasi hutang puasa orang yang telah meninggal dunia.

Baca juga: Kultum Ceramah Lengkap Ramadhan 2023 PDF: Link Download Materi Singkat Puasa 1444 H Gratis

والمنصوص في الام هو الاول وهو الصحيح والدليل عليه ماروى ابن عمر أن النبي صلي الله عليه وسلم قال ” من مات وعليه صيام فليطعم عنه مكان كل يوم مسكين ” ولانه عبادة لا تدخلها النيابة في حال الحياة فلا تدخلها النيابة بعد الموت كالصلاة

Artinya: “Pendapat manshus dalam kitab Al-Umm adalah pendapat pertama. Ini pendapat yang sahih. Dalil atas pendapat ini adalah hadits riwayat Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda ‘Siapa saja yang wafat dan ia mempunyai hutang puasa, hendaklah orang miskin diberi makan pada setiap hari hutang puasanya.’ Puasa adalah ibadah yang tidak dapat digantikan pada saat orang hidup, maka ia tidak digantikan setelah matinya seperti ibadah shalat,” (Abu Ishaq As-Syairazi, Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyah: 2010 M], juz VI, halaman 337).

Baca juga: Waktu yang Pas Sikat Gigi Setelah Sahur

Pada prinsipnya, kedua pendapat ini dilaksanakan karena masing-masing didukung oleh dalil yang kuat. Tetapi mazhab Syafi’i memilih pendapat yang paling kuat dari keduanya.