Hukum Menggunakan Wifi Orang Lain atau Tetangga Tanpa Izin Menurut Islam

Hukum Menggunakan Wifi Orang Lain atau Tetangga Tanpa Isin Menurut Islam
Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – WiFi (Wireless Fidelity) merupakan teknologi jaringan nirkabel yang memungkinkan perangkat seperti komputer, smartphone, tablet, dan perangkat lainnya untuk terhubung ke internet atau jaringan lokal tanpa menggunakan kabel.

Di zaman yang serba digital ini, WiFi mennjadi akses internet yang sudah menjadi salah satu kebutuhan manusia modern. Hampir di setiap rumah dan perkantoran sudah terpasang jaringan wifi untuk memudahkan pekerjaan dan komunikasi.

Bacaan Lainnya

Bagiamana hukumnya menggunakan WiFi orang lain atau tetangga tanpa izin pemiliknya?

Dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya adalah termasuk kategori ghasab yang sudah jelas diharamkan. Alasannya adalah hal itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. “Hak” dalam konteks ini tidak hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya adalah jaringan internet.

Baca juga: Jokowi Saat Ditanya Kasus Hasto Kristiyanto: Hormati Proses Hukum Yang Ada

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut:

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara’ adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)

Dengan demikian, menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang karena hal itu masuk kategori ghasab. Lain halnya jika memang pemilik wifi secara terbuka memberikan izin akses kepada siapapun. Untuk itu, alangkah baiknya sebelum menggunakan akses internet orang lain, terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya.

Demikianlah tadi tentang penjelasan Hukum Menggunakan Wifi Orang Lain atau Tetangga Tanpa Isin Menurut Islam.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait