Islam

Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan, Lengkap dengan Pengertian dan Sejarah Ramadhan

2
Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan, Lengkap dengan Pengertian dan Sejarah Ramadhan
Ilustrasi

RAMADHAN, KALBAR SATU – Artikel ini menyajikan dua tema, yaitu terkait tema hukum ziarah kubur dan pengertian serta sejarah ramadhan.

Hukum Ziarah Kubur

Advertiser
Banner Ads

Sampai saat ini umat Muslim banyak mempertanyakan mengenai hukum berziarah kubur.

Dan ada yang menyebutkan boleh dan ada pula yang mengatakan tidak boleh.

Suatu ketika dalam sebuah ceramahnya, Ustad Abdul Somad mendapatkan pertanyaan mengenai hukum ziarah kubur.

Nah ternyata menurut ustad asal Sumatera itu, ziarah kubur dibolehkan.

Namun, untuk waktunya, tidak terbatas hanya menjelang bulan Ramadhan saja.

“Kapan saja boleh. Mau menjelang puasa, sedang bulan puasa atau setelah bualan puasa, bebas saja,” ujar Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya.

“Lalu mengapa orang-orang kita sering berziarah kubur menjelang bulan puasa? Mungkin saja karena dia baru bisa libur pas mau puasa atau saat sedang bulan puasa. Bisa juga karena hatinya sedang lapang, ingin mengingat Allah maka pergilah di ke kubur, mau mengingat mati,” tambahnya.

Sempat Dilarang Rasulullah

Dikutip laman Nu.or.id , Rasulullah sempat melarang orang-orang untuk berziarah.

Alasannya, saat itu keimanan orang-orang masih lemah dan ditakutkan terjadinya kesalahpahaman.

Diketahui, kondisi sosiologis masyarakat Arab kala itu masih condong kepada kemusyrikan dan kepercayaan pada dewa serta sesembahan.

Namun, seiring berjalannya waktu, Nabi Muhammad SAW pun memperbolehkan orang-orang berziatah ke kuburan.

Berikut keterangan Rasulullah saw dalam Sunan Turmudzi no 973.

حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :”قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة”رواة الترمذي (3/370)

Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.

Itulah hukum diperbolehkannya ziarah kubur, asalkan dengan alasan ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan seseorang kepada akhirat.

Ada pula keterangan lain dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra.

حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم “من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا

Rasulullah saw bersabda “barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang ta’at dan berbakti kepada kedua orang tuanya.

Adapun mengenai pahala haji yang disediakan oleh Allah swt kepada mereka yang menziarahi kubur orang tuanya terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra.

أنبأنا إسماعيل بن أحمد أنبأنا حمزة أنبأنا أبو أحمد بن عدى حدثنا أحمد بن حفص السعدى حدثنا إبراهيم بن موسى حدثنا خاقان السعدى حدثنا أبو مقاتل السمرقندى عن عبيد الله عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” من زار قبر أبيه أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت له حجة مبرورة, ومن كان زائرا لهم حتى يموت زارت الملائكة قبره

Rasulullah saw bersabda “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya”

Pengertian Ramadan

Pengertian Ramadan merupakan bulan kesembilan dalam kalender Islam. Ramadan dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia dengan puasa dan memperingati turunnya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad SAW.

Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan. Bulan Ramadan biasanya berlangsung selama 29–30 hari berdasarkan pengamatan hilal dan menurut beberapa aturan yang tertulis dalam hadits.

Kata Ramadan berasal dari akar kata bahasa Arab ramiḍa atau ar-ramaḍ, yang berarti panas yang menghanguskan atau kekeringan. Bangsa Babilonia yang budayanya pernah sangat dominan di utara Jazirah Arab menggunakan penghitungan tahun berdasarkan bulan dan matahari sekaligus. Bulan kesembilan, yaitu bulan Ramadan selalu jatuh pada musim panas yang sangat menyengat.

Namun, setelah umat Islam mengembangkan kalender berbasis bulan, yang rata-rata 11 hari lebih pendek dari kalender berbasis Matahari, bulan Ramadan tak lagi selalu bertepatan dengan musim panas. Orang lebih memahami ‘panas’nya Ramadan secara kiasan.

Kiasan ini merujuk pada hari-hari dimana orang berpuasa, tenggorokan terasa panas karena kehausan. Diharapkan dengan ibadah-ibadah Ramadan maka dosa-dosa terdahulu menjadi hangus terbakar dan orang yang berpuasa tak lagi berdosa. Bulan Ramadan diawali dengan penentuan bulan sabit sebagai pertanda bulan baru.

Keistimewaan bulan Ramadan bagi pemeluk agama Islam tergambar pada Alquran pada surah Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa.”- (Al-Baqarah 2: 183)

Sejarah Ramadan

Dipercaya bahwa Alquran pertama kali diwahyukan kepada Muhammad selama bulan Ramadan yang telah disebut sebagai “masa terbaik”. Wahyu pertama diturunkan di malam Lailatul Qadar yang merupakan salah satu dari lima malam dalam sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.

Menurut hadis, semua kitab suci seperti Shuhuf Ibrahim, Taurat, Mazmur, Injil dan Alquran diturunkan masing-masing pada tanggal 1, 6, 12, 13 dan 24 Ramadan.

Di dalam Alquran, puasa juga wajib bagi agama-agama sebelum Islam, dan merupakan cara untuk mencapai taqwa pada Tuhan. Akhir dari bulan Ramadan dirayakan dengan sukacita oleh seluruh muslim di seluruh dunia.

Pada malam harinya (malam 1 Syawal), yang biasa disebut malam kemenangan, umat Muslim akan mengumandangkan takbir bersama-sama.

Puasa Ramadan

Puasa Ramadan hukumnya merupakan fardhu (wajib) untuk Muslim dewasa. Puasa Ramadan dapat tidak dilakukan jika seseorang mengalami halangan untuk melakukannya seperti sakit, dalam perjalanan, sudah tua, hamil, menyusui, atau menstruasi.

Keputusan untuk menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadan diturunkan 18 bulan setelah Hijrah, yaitu pada bulan Sya’ban pada tahun kedua Hijrah pada tahun 624 Masehi.

Puasa adalah kegiatan menahan lapar dan haus serta hawa nafsu mulai dar terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Sebelum berpuasa, umat Islam dianjurkan untuk makan sahur. Sahur adalah sebuah istilah Islam yang merujuk kepada aktivitas makan yang dilakukan pada dini hari bagi yang akan menjalankan ibadah puasa.

Setelah memasuki waktu matahari terbenam, umat Islam dapat berbuka dalam sebuah iftar. Iftar mengacu pada sebuah perjamuan saat Muslim berbuka puasa selama bulan Ramadan. Iftar adalah salah satu ibadah di bulan Ramadan dan sering dilakukan oleh sebuah komunitas, dan orang-orang berkumpul untuk berbuka puasa bersama-sama.

Di malam Ramadan, umat Muslim juga dianjurkan untuk melakukan ibadah shalat malam atau yang biasa disebut dengan shalat Tarawih. Shalat Tarawih dilakukan usai shalat isya dan dapat dilakukan secara sendiri atau berjamaah.

Aktivitas Bulan Ramadan selain Berpuasa

Membaca Alquran

Sebagai tambahan amalan dalam berpuasa, kebanyakan umat Muslim mengisi waktu sebelum berbuka puasa dengan membaca Alquran dengan kadar setiap hari satu juz. Biasanya dibacakan secara khusus dengan berkelompok atau perseorangan, namun ada juga yang menyelesaikan 30 Juz melalui pembacaan surah pada Salat Tarawih.

Umrah

Ibadah umrah jika dilakukan pada bulan ini mempunyai nilai dan pahala yang lebih bila dibandingkan dengan bulan yang lain. Dalam Hadis dikatakan “Umrah di bulan Ramadan sebanding dengan haji atau haji bersamaku.” (HR: Bukhari dan Muslim).

Zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan khusus pada bulan Ramadan atau paling lambat sebelum selesainya salat Idul Fitri. Setiap individu muslim yang berkemampuan wajib membayar zakat jenis ini. Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan per individu adalah satu sha’ makanan pokok di daerah bersangkutan. Jumlah ini bila dikonversikan kira-kira setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil. Namun, menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. #

Exit mobile version