Islam

Kemenag Tahun Baru Islam 10 agustus, Namun Hari Libur Digeser 11 Agustus 2021

×

Kemenag Tahun Baru Islam 10 agustus, Namun Hari Libur Digeser 11 Agustus 2021

Sebarkan artikel ini
1 Muharram
Tahun bari islam 10 Agustus 2021

KALBAR SATU – Kementerian Agara (Kemenag) menyatakan tahun baru islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram jatuh pada tanggal 10 agustus 2021. Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin menyatakan pemerintah hanya memindahkan tanggal merahnya dari tanggal 10 menjadi 11 Agustus 2021.

Berdasarkan laman resmi kemenag Kamaruddin menyatakan “Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 masehi,”

Namun selain hari libur saat memperingati 1 Muharram 1443 Hijriah, ada juga perubahan lainnya yaitu dihari libur dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW atau biasa disebut dengan 12 Rabiul Awwal 1443 Hijriah

baca juga : Sejarah Awal Tahun Baru Islam Serta Penentuan Bulan Hijriah

“Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021. Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan,”  ( Kamaruddin 4 Agustus 2021)

Perubahan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (Menag) Menteri Agama, (Manaker) Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan RB) Nomor 712,1 dan 3 tahun 2021 terkait perubahan keputusan bersama menag, Menpan, Manaker, dan RB Nomor 642, 4, dan 4 pada tahun 2020 tentang hari libur nasional.

Kamaruddin menuturkan tentang ihwal pergeseran hari libur pada tahun baru islam yang berbunyi “Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” 

baca juga : Jadwal Puasa Asyura Dan Tasua Serta Niat Dan Keutamaannya, 10 Agustus 2021

Kamaruddin juga mengatakan bahwa kebijakan ini sebagian dari upaya dari pencegahan serta mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19. Bahkan hal tersebut di nilai perlu dilakukan perubahan pada hari libur nasional atau hari cuti bersama di tahun 2021 ini. Keputusan itu bertujuan untuk mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19. Namun perubahan tersebut untuk hari liburnya saja bukan hari besar keagamaannya