KALBAR SATU, ISLAM – Sebentar lagi hari raya idul adha akan segera tiba. Berqurban merupakan amalan yang bernilai sunnah muakkad yaitu sunnah yang sangat dianjurkan pada hari raya idul adha. Bagi seseorang yang ingin menunaikan ibadah qurban maka harus mengerti dan mengetahui beberapa hal yang berkaitan dengan qurban tersebut.
Menurut hukum fiqih berqurban ada ketentuannya dan hanya tiga jenis binatang ternak yang diperbolehkan untuk dijadikan sebagai hewan qurban yaitu kambing, sapi, kerbau dan unta. Untuk satu ekor kambing hanya bisa untuk satu orang, sedangkan untuk sapi dan unta bisa sampai tujuh orang
Imam As-Saerazi, Asy-Syafii mengatakan “Kambing (sendirian) lebih baik dari pada urunan sapi tujuh orang. Karena orang yang berkurban bisa menumpahkan darah (menyembelih) sendirian.”
Baca juga: Golongan Orang Yang Diwajibkan Berqurban Saat Idul Adha
“Hewan kurban yang paling afdal adalah unta, lalu sapi ketika disembelih utuh, lalu domba, lalu kambing, lalu 1/7 unta, kemudian 1/7 sapi.” (Ahkam Al-Udhiyyah)
Pasalnya terdapat alasan lain terkait qurban yang sering dilakukan oleh Nabi Muhammmad yaitu satu ekor kambing, sapi, dan unta bukan 1/7 sapi atau 1/10 unta. Pada proses penyembelihannya pun menjadi lebih banyak. Hal tersebut telah dijelaskan oleh Al Muhadzab Al Fairuz Abadzi As Syafi’i (lih. Al Muhadzab 1/74).
Manakah yang lebih baik antara qurban patungan atau qurban perorangan?
Ada beberapa ulama yang menjelaskan bahwa qurban satu ekor kambing lebih baik dari pada ikut patungan unta ataupun sapi. Karena dalam perhitungan tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi
Baca juga: Proses Menyembelih Hewan Qurban Saat Pandemi Covid-19 Terlengkap
“Kambing (sendirian) lebih baik dari pada urunan sapi tujuh orang. Karena orang yang berkurban bisa menumpahkan darah (menyembelih) sendirian.” (Al Muhadzab 1:74).
Selain hal tersebut. Ada alasan lain yang sering dilakukan oleh Nabi Muhammad saat berqurban adalah utuh satu ekor. Baik itu kambing, sapi, atau pun unta Karena akan banyak aktifitas penyembelihannya
“Hewan kurban yang paling afdal adalah unta, lalu sapi ketika disembelih utuh, lalu domba, lalu kambing, lalu 1/7 unta, kemudian 1/7 sapi.” (Ahkam Al-Udhiyyah)
Menurut Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa diperbolehkan urunan 7 orang untuk berqurban sapi maupun unta. Akan tetapi tidak diperbolehkan melebihi 7 orang untuk satu ekoh sapi.
“Satu kambing sah untuk qurban satu orang. Sementara sepertujuh onta atau sapi, sah untuk qurban senilai satu kambing. Jika ada dua orang atau lebih, urunan untuk qurban satu kambing, kemudian mereka jadikan qurban, ini hukumnya tidak boleh, dan qurbannya tidak sah, kecuali untuk onta atau sapi, maksimal 7 orang saja. Karena kurban adalah ibadah kepada Allah. Karena itu, tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan aturan yang ditetapkan syariat, baik terkait waktu, jumlah orang yang ikut, atau tata caranya”.