KALBAR SATU – Qurban berasal dari bahasa arab (Qurban) yang artinya dekat (قربان). Sedangkan dalam islam Qurban juga sering disebut sebagai al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan. Seperti contoh : sapi, unta,kambing dan kerbau. Dan waktu penyembelihannya pada hari raya idul adha dan hari tasyriq yang mempunyai arti sebagai bentuk taqarrub dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Qurban merupakan salah satu sunnah bagi umat islam setiap tanggal 10 Dzul Hijjah. Setelah disembelih hewan Qurban tersebut dibagi-bagikan keseluruh umat islam di suatu daerah. Adapun Hukum dan dalil Qurban didalam Quran :
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Latin: wa likulli ummatin ja’alnā mansakal liyażkurusmallāhi ‘alā mā razaqahum mim bahīmatil-an’ām, fa ilāhukum ilāhuw wāḥidun fa lahū aslimụ, wa basysyiril-mukhbitīn
Artinya:
Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah Muhammad kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah. (Al Hajj ayat 34)
Baca juga : Syarat Sah Hewan Qurban Idul Adha, Shohibul Qurban
Adapun dalil yang mensyariatkan kurban
Allah SWT berfirman tentang mensyariatkan kurban yang berbunyi:
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar ayat 1-3).
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj ayat 36).
Baca juga : LAZISNU Kota Pontianak Qurban 5 Ekor Kambing
Arti Qurban dalam islam
Terdapat dalam buku fiqih yang diterbitkan oleh Grafindo Media Pratama. Qurban berasal dari bahasa arab yang artinya hewan sembelihan. Dan waktu penyembelihannya pada hari raya idul adha. Hewan yang bisa dijadikan sebagai qurban adalah: sapi, unta, kambing dan kerbau. Penjelasan qurban juga terdapat dalam hadits riwayat Ibnu Majah. Berdasarkan penjelasan dasar hukum qurban adalah pada setiap bulu hewan yang disembelih terdapat kebaikan. Dari Zain bin Arqam. Lalu ada seseorang yang bertanya “Ya Rasulullah, apakah arti qurban ini?’ Beliau menjawab ‘Ini Sunnah Ibrahim AS’ Beliau ditanya lagi ‘Mengapa kita harus melakukannya?’ Beliau menjawab ‘Pada setiap bulunya terdapat kebaikan.”
Hukum Qurban dalam islam
Hukum qurban adalah sunnah muakkadah. Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW pernah berqurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya). Adapun ketentuan qurban terdapat dalam surah Al Kausar ayat 1-3. Yang berbunyi:
innā a’ṭainākal-kauṡar (1) fa ṣalli lirabbika wan-ḥar (2) inna syāni`aka huwal-abtar (3)
Artinya:
Sungguh Kami telah memberimu Muhammad nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus dari rahmat Allah.
Hikmah qurban dalam islam
“Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Qurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkan lah jiwa dengan berqurban.”
Ibadah qurban sangat dianjurkan oleh Allah SWT untuk mengenang sejarah yang dialami Nabi Ibrahim yaitu pada hari Idul Adha. Ibadah qurban ialah sebagai suatu upaya yang akan memberikan kemudahan pada hari raya Idul Adha.
Inilah lima binatang yang tidak diperbolehkan disembelih
1.Umya’ (buta).
2.Taula’ (liar, tidak digembalakan).
3.Ashma’ (kulit tanduknya pecah).
4.Hatma’ (tidak mempunyai gigi atau ompong seluruhnya).
5.Jarba’ (yang berpenyakitan kudis).