KALBAR SATU – Berikut adalah tata cara menyembelih hewan qurban serta syarat sah dalam berqurban. Ibadah qurban juga merupakan amalan yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT. Dan waktu pelaksanaan qurban saat Idul Adha. Namun ditengah pandemi Covid-19 saat ini maka hari raya Idul Adha akan digelar sedikit berbeda. Proses penyembelihan hewan qurban harus menerapkan protokol kesehatan dari pemerintah
Qurban berasal dari kata kurbani yang berarti dekat atau mendekatkan. Sedangkan menurut istilah sering disebut Uddhiyah atau Dhahiyyah. Dan secara harfiah memiliki arti sebagai hewan penyembelihan.
FKH ( Fakultas Kedokteran Hewan)(Universitas Airlangga) UNAIR telah terikat kerjasama dengan PDHI Jatim 1. Akan mengadakan acara seminar secara online pengabdian masyarakat yang akan digelar di via zoom minggu 19-7-2021 yang bertema (“Pelatihan Pembuatan Disinfektan untuk Menetralkan Pencemaran Coronavirus pada Pemotongan Hewan Qurban 1441 H Bagi Para Takmir se Kota Surabaya”).
Baca juga : Syarat Sah Hewan Qurban Idul Adha, Shohibul Qurban
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang penanganan hewan qurban Idul Adha saat pandemi Covid-19 saat ini. Dalam Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) No. 36 Tahun 2020 terkait Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19
Prof. Sugijanto mengungkapkan “Wabah covid belum terkendali maka harus tingkatkan kewaspadaan, maka perlu pedoman qurban pada masa pandemi ini”.
Serta dalam pelaksanaan sholat Idul Adha. MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan ketentuannya yang tertuang pada nomor 14 tahun 2021 terkait penyelenggaran ibadah pada saat pandemi Covid-19, dan nomor 28 tahun 2020 panduan shalat Idul Fitri dan kaifiat takbir di masa pandemi, serta nomor 31 tahun 2020 menjelaskan terkait pelaksanaan sholat jumat dan jamaah dalam rangka mengikuti protokol pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Baca juga : Pengertian Qurban, Arti Dan Hukum Qurban Bagi Umat Islam
Bela Bima Ferial Java,ST., MT. Menjelaskan tentang manajemen dan Pemrosesan Hewan Qurban. Mulai dari penyembelihan, pengemasan serta pendistribusian. Dan dalam pemesanan hewan juga harus melalui online atau daring. Namun jika memang terpaksa harus bertatap muka secara langsung mesti mengikuti prosedur protokol yang ada seperti jaga jarak, pakai masker, dan menggunakan hand sanitizer.
“Pemotongan bisa dilaksakan pada hari pertama dan saat hari tasyriq (tiga hari setelah hari raya Idul Adha”.
Saat proses penyembelihan hewan qurban juga harus sesuai protokol kesehatan dengan memakai pakaian APD yang lengkap dan panitia juga harus melakukan desinfeksi disekitar lokasi dan alat-alat yang akan dipergunakan sebelum ataupun sesudah proses penyembelihan hewan qurban.